Pemprov Jabar Diduga Mengangkangi Perpres Di Kawasan Konservasi Terkait Bangunan Restauran Rindu Alam Puncak.

Hukum & Kriminal436 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Bogor | Siapa yang tak kenal tempat wisata yang satu ini Restoran Rindu Alam yang sudah menjadi legenda serta menjadi icon di kawasan puncak pass Cisarua bogor.

Namun kini wacana yang beredar bahwa tempat tersebut sedang dibangun kembali walau pun beberapa tahun yang lalu masih menjadi perselisihan dikalangan pejabat pemegang kewenangan, tak ayal seperti mantan bupati Bogor Ade Yasin pernah memberikan statementnya dikutip dari beberapa media online yang pada point’ nya menolak pembagunan atau dibukanya kembali restoran rindu alam dan dirinya ingin itu dikembalikan lagi menjadi Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).

Hal ini sangat tidak selaras dengan apa yang terjadi saat ini, pasalnya pengerjaan terus berlangsung meski dugaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada, serta kajian yang tak terpenuhi terlebih lahan tersebut milik Pemprov Jabar.

Sementara itu Awak media saat meminta tanggapan kepada Kasat Pol PP kabupaten Bogor Cecep perihal penindakan sesuai tugas nya sebagai penegak perda melalui WhatsApp belum memberikan jawaban dan terkesan slow respon,(19/08/23).

Awak media juga menemui kepala bidang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Kabid (IMB) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Iman mejelaskan, “secara aturan ketika semua persyaratan dalam pengajuan IMB harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan,  dan apabila ada pengajuan yang tidak sesuai dengan aturan jelas itu sudah melanggar hukum” tegas nya, (14/08/23).

Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari, Zefferi yang ditemui di sekretariat angkat bicara “perihal Rindu Alam masuk dalam kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Sesuai Perpres Nomor 60 Tahu 2020Ssebagai Kawasan Prioritas Nasional, sesuai dengan Perturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Bopunjur”.

Ditambahkan pula bahwa, “Keputusan Presiden No.79 tahun 1985 dan kemajuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/ kotamadya di daerah Bopunjur, Presentasi dilaksanakan didepan tim antar departemen wakil dari beberapa kementrian, atas dasar perturan itulah”  papar kang zeff sapaan akrabnya.

Zeffri juga sangat menyesalkan mengapa Rindu Alam terkesan Memaksakan dibangun kembali, terlebih lahan tersebut milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar, yang seharusnya lebih memprioritaskan pengunaan lahan untuk ruang terbuka Hijau (RTH) yang jelas untuk masyarakat, bukan menjadi ajang bisnis demi meraup keuntungan semata, dia menyesalkan Pemprov Jabar Sampai menabrak aturan yang sudah jelas” tegasnya.

(win/zeff).

Komentar