Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tempat Hiburan Malam.”di Bulan Suci Ramadhan tutup

Daerah264 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo.com-Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan terkait penutupan tempat hiburan malam dan pengetatan destinasi wisata sepanjang Ramadan 2023 ini.Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperingati bulan suci serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 2023.

Dalam SE tersebut, Pemkab meminta seluruh tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa.

“Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Sabtu, (08/04/2023).

Tak hanya tempat hiburan, Pemkab juga meminta tempat penjualan minuman beralkohol untuk tutup sepanjang Ramadan 2023.

SE itu juga mengatur kegiatan di destinasi wisata. Pemkab mengizinkan destinasi untuk buka enam hari dalam sepekan. Artinya, pengelola destinasi harus menutup tempat wisata yang mereka kelola seminggu sekali.

“Jam operasional juga ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan boleh buka kembali pada pukul 20.30 WIB sampai 23.00 WIB,” tambah Mujiono.

Pemkab juga mengizinkan warung serta rumah makan tetap buka dengan beberapa aturan khusus yakni, pemilik atau pengelola wajib menutup sebagian warung dan tempat makannya agar tak terlihat mencolok oleh masyarakat umum.

Mujiono berharap, aturan tersebut akan membuat umat muslim di Banyuwangi dapat menjalani ibadah puasa Ramadan 2023 dengan hikmat. Selain itu pihaknya juga berharap masyarakat di Bumi Blambangan dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama.”pungkasnya.(Senopati Blambangan)

Komentar