MABES BHARINDO.COM. GUNUNG MAS, Salah seorang warga Desa Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas, ‘ GOWO, tuntut pembayaran ganti rugi berupa tanam tumbuh diatas lahan seluas 45, 50 hektar kepada Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Agro Prima.
Menurut Gowo , bahwa tuntutan GRTT yang Iya ajukan kepada pihak PT BAP memiliki dasar serta bukti yang kuat terkait hak kepemilikannya.
“Lahan itu terletak di daerah Sei Bakung, Wilayah Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas dengan luas keseluruhannya 45, 50 hektar. Dan lahan tersebut bukan saja milik saya sendiri, tapi hak milik kami dari 9 ( sembilan) orang bersaudara yang semuanya adalah anak kandung dari almarhum ibu kami Rusani, ” Ungkapnya.
Gowo menuturkan, bahwa tuntutan ganti rugi tersebut sudah Iya sampaikan sejak mulai tahun 2020 namun pihak perusahaan hanya berjanji saja, ” iya mas gowo pasti kita bayarkan menunggu dana dulu ” ucap Gowo meniru kata – kata dari salah seorang Humas perusahaan PT.BAP.
” Ganti rugi yang saya ajukan itu kepada PT. BAP sudah sekian lama kurang lebih 2 tahun ini, pihak PT. BAP hanya berjanji saja namun tidak pernah direalisasi , “Bebernya.
Lebih lanjut Gowo mengatakan, bahwa iya telah mengirim surat ke pemerintah daerah kabupaten Gunung mas, pada tanggal 22 Juli 2022.
” Saya sudah kirim surat untuk pemkab gunung mas , dengan perihal memohon kepada Bapak Bupati Gunung Mas, untuk dapat menfasilitasi kami terkait tuntutan ganti rugi yang saya ajukan kepada PT. BAP. “Pungkasnya.
Ketika di konfirmasi melalui kontak wastshap namun pihak humas PT. BAP sepertinya enggan menjawab ” Ya Pak, kata humasnya.
Komentar