MABESBHARINDO, NGAWI – Pada hari Senin (21/02/2021), kemarin sudah disalurkan oleh Badan Keuangan yang di wakili oleh Ibu Nurtanti Ekawati, SE (Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Keuangan Kabupaten Ngawi) menyerahkan kepada Wahyu Sri Kuncoro,AP selaku Camat Karangjati Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2021 untuk 17 desa sekecamatan Karangjati.
Kemudian, dilanjutkan penyerahan dari bapak Camat ke masing-masing kepala Desa Se-kecamatan Karangjati. Akhirnya Pemerintah Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bergerak cepat dengan memberikan tugas kepada para Kasun dan pemungut pajak untuk segera melakukan pungutan PBB – P2 kepada masyarakat.
Desa Rejuno untuk tahun 2021, akan menyetor pajak sebesar 52.870.868 rupiah dari 2.415 Jumlah Orang Pribadi (OP) atau wajib PBB kepada Badan Keuangan,” terang Kades.
“Pemerintah Desa bergerak cepat agar pembayaran pajak bisa tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Keuangan. Untuk semua masyarakat kami harapkan bekerja sama untuk membayar pajak saat pemungut pajak mendatangi kerumah – rumah, ” ujar Senung Budiarto, SP selaku Kepala Desa Rejuno. (Rubiantoro)
Komentar