Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Tanjung Sakti PUMI

Uncategorized132 Dilihat

Jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMI dibawa Pimpinan Kapolsek AKP Nurhanas, kembali berhasil mengungkap terduga pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Bermodalkan LP/B-03/V/2022/SS/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti tanggal 13 Mei 2022, dari Pelapor Sahar (77) warga Desa Lubuk dalam kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti PUMI langsung bergerak dan memburuh keberadaan tersangka.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI AKP Nurhanas mengatakan, usai menerima laporan dari korban dan mendengarkan keterangan Saksi Asbadi (50) warga Nendagung Kelurahan Pagar Alam Selatan kecamatan Pagar Alam dan Santo (47) warga Pajar Bulan kecamatan Tanjung Sakti, anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti bergerak.

“Alhasil, terduga penganiayaan yang bernama Budi Harmansah (42) warga Desa Pagar Jati kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, dengan TKP dirumah pelapor desa Lubuk Dalam kecamatan Tanjung Sakti dapat diamankan,” tegasnya, pada Kamis (19/5/2022).

Mantan Kanit Pidkor Polres Lahat menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB dirumah pelapor didesa Lubuk dalam kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

“Nah, saat korban membuka pintu rumahnya secara tiba tiba, si Pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan pisau/senjata tajam yang telah disiapkan TSK,” tambahnya.

Dari bacokan yang dilakukan oleh pelaku sambung Kapolsek Tanjung Sakti, korban berusaha menangkis dengan tangan kanannya, sehingga, mengenai jari kelingking. Lalu, korban turun tangga rumahnya untuk mengamankan diri dan langsung diamankan oleh warga sekitar rumah korban.

“Lantas korban melarikan diri, dari kejadian tersebut. Dan, mengalami Luka pada bagian jari kelingking kanan. Kemudian, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Sakti untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ulasnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan diakui mantan Kanit Buser Polres Lahat, pada Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 20.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti menangkap pelaku Budi Harmansah saat bermain Biliar didesa Pagar Jati kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, berikut barang bukti yang ditemukan.

“Akibat dari kejadian itu, korban Sahar mengalami Luka robek pada bagian jari kelingkin kanan, kini tersangka berikut barang bukti (BB) 1 bilah Sajam jenis pisau panjang +- 20 cm gagang warga coklat dengan sarung Sajam dari kerta, guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nurhanas. (Din-Indiansyah Kabiro Lahat)

Komentar