PELAKU PEMBUNUHAN SELAMA 5 BULAN BERHASIL DI UNGKAP SATRESKRIM POLRES KENDAL

MABESBHARINDO.COM JATENG KENDAL – Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Terjadi di sebuah rumah ikut Dukuh Gebang Rt.004 Rw.001 Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.

Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021, sekira jam 07.00 WIB beberapa orang warga melapor. Sunarto alias Tumian Bin (Alm) Supatmo Kendal, 27 Juni 1980, umur 41 tahun, laki-laki, Islam, Nelayan, alamat Desa Korowelanganyar Rt.003 Rw.001 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Sementara Korban Suratmu Binti (Alm) Gopi, Kendal, 02 Desember 1955, perempuan, Islam, pedagang, alamat Desa Korowelanganyar Rt.004 Rw.001 Kecamatan, Kendal Kabupaten Kendal.

Tersangka 1 (satu) orang dengan nama Sunarto alias Tumian Bin (Alm) Supatmo, Kendal, 27 Juni 1980, umur 41 tahun, laki-laki, Islam, Nelayan, alamat Desa Korowelanganyar Rt.003 Rw.001 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan tentang kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 pada sekira pukul 18.00 WIB tersangka Sunarto datang kerumah Suratmi (korban), sementara Suratmi (korban) meminta uang kepada tersangka Sunarto untuk membayar buruh tanam padi di sawah miliknya besok, kemudian terjadi cek cok, yang mana kejadian tersebut didengar oleh saksi Sutriyah Binti (Alm) Sunarmo yang rumahnya di sebelah rumah, korban.

“Tersangka Sunarto datang lagi ke rumah Suratmi esok harinya pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 pukul 06.00 WIB memakai baju lengan pendek warna, biru bertuliskan PING YI dan celana pendek warna cokelat crem, berkantong samping kanan kiri sambil membawa 1 (satu) buah sabit bergagang besi warna kuning yang disimpan di dalam rinjing, tempat makan tertutup disaksikan oleh KIsman Bin (Alm) Sahwan dan sempat tegur sapa,” ujar Kapolres Kendal.

Dijelaskan Kapolres Kendal Yuniar dari hasil olah TKP ditemukan 1 (satu) buah sabit bergagang besi warna kuning tersebut ada di atas kasur milik Suratmi korban setelah, dilakukan pemeriksaan secara Forensik ditemukan adanya darah manusia.

Bergolongan “O” dan identik dengan golongan darah korban, letak, darah yang ada di sabit tersebut yaitu ada di ujung mata sabit sampai, pangkal mata sabit sebelah dalam. Dari hasil pemeriksaan otopsi, Dokter forensic menyatakan bahwa luka pertama pada kepala sisi depan ukuran Panjang luka tiga sentimeter.

“Lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu sentimeter, luka kedua pada, kepala sisi belakang ukuran Panjang luka tiga sentimeter, lebar nol koma, tiga sentimeter, dalam satu sentimeter dan luka ketiga pada dahi ukuran, Panjang luka nol koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam nol koma satu sentimeter,” paparnya.

Luka yang di alami korban terdapat kesesuaian dengan dimensi sabit, yang ditemukan di TKP sabit bergagang besi warna kuning yang, merupakan milik dari Tersangka.

Satreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Sunarto dengan disaksikan oleh Kepala Desa, Korowelanganyar Eko Tri Hardono Bin dan ditemukan baju lengan pendek warna biru bertuliskan PING YI yang dipakai oleh tersangka pada hari Minggu 19 Desember 2021 pukul 06.00 WIB.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Forensik dan ditemukan darah bergolongan “O” dan identik dengan golongan darah korban, noda darah yang identik dengan darah korban tersebut di temukan pada bagian depan dan sisi samping bagian kanan serta kiri yang diamati secara visual merupakan bentuk usapan atau gesekan yang disengaja. Kemudian terhadap noda darah yang terdapat di baju biru bertuliskan Ping Yi tersebut dilakukan pemeriksaan secara DNA,” Tutur Kasat Reskrim.

Dikatakan Tambunan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan DNA di Labfor, darah tersebut berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X X) dan cocok dengan profil DNA korban Suratmi. Terduga pembunuhan Sunarto bahwa pembunuhan dengan cara menggunakan senjata tajam berupa sabit bergagang besi warna kuning kemudian mengayunkan sabit ke arah kepala korban kesesuaian luka, korban dengan dimensi sabit bergagang besi warna kuning milik, tersangka Sunarto yang ditemukan di TKP diatas kasur milik korban.

“Pada saat di Puskesmas Cepiring, tepatnya di ruang UGD Puskesmas, tersangka Sunarto telah melepas selang oksigen, yang terpasang di hidung korban dengan tujuan memperburuk kondisi, korban yang mengakibatkan korban cepat meninggal dunia, Sesuai dengan hasil rekaman CCTV yang ada di Puskesmas. Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Kendal dimana sesampainya di RSUD Kendal, korban sudah dinyatakan meninggal dunia dan diperkirakan korban meninggal dunia pada, saat perjalanan menuju ke RSUD Kendal,” ujarnya.

Ditambahkan Kasatreskrim bahwa dengan kejadian tersebut tersangka Sunarto dapat disangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP.

“Diduga tersangka tersulut emosinya ketika korban menanyakan sisa uang hasil penjualan tanah sejumlah Rp. 118 juta miliknya yang telah di simpan oleh istri tersangka yang bernama Mujiasih. Tersangka merasa bahwa uang milik korban telah dipakai secara pribadi oleh istri tersangka, sehingga diduga tersangka secara sepontan,” jelasnya.

“Melakukkan kekerasan fisik dengan menggunakan benda tumpul dan alat berupa sabit yang mengenai anggota tubuh korban. Korban yang mengalami luka cukup parah berupa luka lebam pada kepala, bagian atas, luka lebam pada leher bagian belakang, luka lebam pada dagu, luka sobek sayatan pada kepala bagian atas depan. Karena mengeluarkan, banyak darah, korban dibawa ke puskesmas cepiring hingga di rujuk ke rumah sakit Soewondo, didalam perjalanan menuju ke Rs. Soewondo knnorban di mungkinkan meninggal dunia,” pungkasnya.

Suroto Anto Saputro

Komentar