Pasar Lelo di Firdaus Ilegal, Pengacara Rustam Efendi SH : Oknum Bekingi Pasar Lelo Perlu Belajar Pancasila

Daerah187 Dilihat

Sergai,Mabesbharindo.com  |  Pasar Lelo yang beroperasi di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), hingga kini belum memiliki izin resmi.

Operasi tanpa izin jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Setiap pasar yang illegal dan harus ditertibkan diikuti dengan penutuoan segera.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus sergera meminta para pedagang mengosongkan lapak tersebut dan beralih ke lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah daerah.

“Perda Nomor 7 tahun 2018 yang sudah disyahkan oleh DPRD Sergai harus ditegakan di daerah ini bukan untuk dilanggar. Nah, bagi siapa saja yang terlibat membekingi Pasar lelo di Desa Firdaus, bisa dikategorikan menentang peratuiran dan pengkhianat Pancasila. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Kantor Hukum Trust Rustam Efendi SH,CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH, Minggu (20/3/2022).

“Masih bebeasnya Pasar Lelo beroperasi itu jelas -jelas sudah tidak sesuai dengan Pancasila, jadi pihak-pihak yang ikut serta membekingi keberadaan Pekan Lelo tersebut sehingga terus beroperasi dan tidak mau direlokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah yang sesuai dengan Perda, itu orang nyata sebagai pengkhianat Pancasila.

” Seharusnya anggota legeslatiuf dan sebagai Wakil rakyat lebih memahami dan menghayati betapa pentingnya Pancasila. Untuk itu harus dipatuhi dan taat terhadap peraturan yang berlaku dimana pun itu daerahnya. Ujar Rustam.

Justru itu tambah Kadis Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Wahyudi S.STP,M.Si, dipaandang perlu diajari orang yang selama ini membackingi Pasar Lelo tentang Pancasila, jangan asal ngomong saja.

Menurutnya, hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini termasuk di Kabupaten Sergai harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Perda itu sendiri adalah cerminan dari Pancasila sebagai Dasar Negara kita dan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia tercinta ini. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa Satpol PP itu bukan pengkhianat Pancasila, karena Satpol PP adalah melaksanakan tugas penertiban dan penegakkan Perda.

Demikian juga dengan Bupati Sergai, bukan pengkhianat Pancasila karena bupati adalah Kepala Daerah melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia ini, termasuk Peraturan Daerah.

Itu semua sebagai wujud implementasi dari Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Republik ini. Maka kata Wahyudi, sebanarnya pengkhianat Pancasila itu adalah pihak-pihak yang membekingi keberadaan Pasar Lelo yang tak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak tersebutlah yang perlu diajari Pancasila.

“Satpol PP adalah Penegak Perda, petugas yang melakukan Penegakkan Perda di Kabupaten Sergai atas penyimpangan yang terjadi dalam penerapan Perda.

Satpol PP melakukan penertiban atas keberadaan Pasar Lelo yang tak sesuai dengan Perda. Penertiban dilakukan bukan secara ujung-ujung atau tiba-tiba, akan tetapi sudah melalui himbauan dan sosialisasi berulang kali, bahkan diperkirakan sudah mencapai lebih dari belasan kali.”

Nah, penertiban juga dilakukan dengan cara-cara humanis bukan dengan kekerasan. Bahkan dalam beberapa kali penertiban malah petugas Satpol PP yang mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pedagang Pasar Lelo yang tak mau direlokasi.

Pemerintah sudah menyiapkan relokasi pedagang Pasar Lelo tersebut di lapak pedagang yang baru yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah yang sesuai peraturan.

“Kita sungguh menyayangkan orang-orang yang paham aturan malah terkesan memprovokasi masayarakat pedagang dan membekingi Pasar Lelo yang illegal tersebut.

Semestinya, semua pihak termasuk anggota legeslatif baik di Daerah maupun pada level Pusat turut mendukung Pemerintah dalam penerapan peraturan, karena Perda tersebut adalah produk bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sergai.”

Dengan demikian kata Wahyudi, maka tidak ada lagi alasan bagi para pedagang Pasar Lelo untuk tidak pindah mengikuti kebijakan relokasi yang dibuat Pemkab Sergai, karena relokasi itu adalah solusi dari penataan pasar dan penataan Kota Sei Rampah sebagai ibukota Kabupaten Sergai. Tak ada Pemerintah yang membuat rakyatnya menderita, semuanya akan dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai kita tercinta. Tegas Wahyudi.

Komentar