MABES BHARINDO,BANYUWANGI 30 MARET 2021-Pantai BOOM Banyuwangi yang terletak di wilayah antara Kelurahan Mandar, Kepatihan, Lateng merupakan dahulunya pantai publik yang semua Masyarakat Banyuwangi dapat menikmati secara secara leluasa karena bagian dari lingkungan berkehidupan sehari-hari, hanya pada waktu ada kegiatan “hiburan” saja, untuk memasuki pantai ini dipungut tiket masuk. Pantai ini juga sudah menjadi bagian kehidupan “Masyarkat Adat” sekitara Pantai Boom, di mana pantai dan pesisirnya merupakan topangan dan tumpuan kehidupan/lingkungan masyarakat nelayan sekitar sejak jaman dahulu kala sebelum kemerdekaan, terutama Kampung Mandar dan Melayu karena asal-usul kekerabatan nenek moyang yang masih ada pertalian persaudaraan.
Kehidupan Adat dan kewilayahan Adat terbagi secara teretorial hukum, yang dapat dianalisis secara dokumen sejarah. Dokumen yang tersimpan maupun yang terpublikasi di media, menggambarkan foto-foto sejarah dari waktu ke waktu, wilayah Pantai Boom terbagi atas wilayah bidang kepemilikan Hak Tanah Yasan/masyarakat umum dan Property Aset (infrastruktur) Peninggalan Jaman Belanda. Hak wilayah masyarakat adat terdiri adanya bidang lahan yang digunakan sebagai usaha rakyat, berupa pergudangan dan usaha kecil para nelayan maupun bongkar muat perdagangan, juga penggunaan dermaga yang berbeda peruntukan. Misalkan di Kolam Basin depan Gedung Peninggalan Belanda digunakan Gudang Lloyd, terdapat 3 Dermaga pelabuhan bongkat yang teruat dari kayu, sebelah Timur bongkar perdagangan masyarakt, sebelah Barat untuk Nelayan, Selatan (Depan Lloyd merupakan peruntukan Pabrik Kopra, Sebelah Utara menuju keluar Kolam Basin (arah Laut Selat Bali)
Terdapat peninggalan pabrik pengolahan minyak kopra jaman Kolonial di depan Kolam Basin (Lloyd), dikenal di masyarakat dengan Pabrik Nabati, yang jaringan rel kereta apinya mulai dari Pantai Boom, Naga Bulan/Tukang Kayu, Kabat, Rogojampi. Yang kemudian gudang-gudang tersebut menjadi bangunan mati yang sempat dimanfaatkan menjadi sarana olah raga masyarakat, untuk bermain volley dan badminton oleh pemuda dan karang taruna masyarakat sekitar Boom.
Keberpihakan Pemerintah Banyuwangi dahulu, terhadap Pantai Boom ini, tidak pernah dikomersilkan atau berpungut sebagai sarana pantai publik. Karena keberadaan pantai ini memang telah menjadi wilayah pantai yang dimilik masyarakat bersama sejak dahulu kala, sebagai hiburan terbuka yang selalu dijadikan wilayah berekreasi dan rasa cinta bahari khususnya masyarakat kota Banyuwangi.
Pantai publik ini sekarang menjadi pantai yang seluruh kawasannya dikuasai sepihak oleh PT. Pelindo baik pantai publiknya, juga sarana prasananya. Hak akses ke pantai publik, yang dahulu secara bebas masyarakat adat (hak adat dan ulayat) melewati sebagai akses berkegiatan sosial bermasyarakat sehari-hari, menjadi hilang, dibatasi dan berpungut kepada masyarakat. PT. Pelindo dengan anak perusahannya telah menguasai menjadi wilayah khusus jaringan jalan dan pantai publik kota Banyuwangi. Pada jaman Pemerintahan Bupati Annas, pantai Boom Banyuwangi ini, beralih secara sepihak ke tangan PT. Pelindo dan Anak Perusahaan. Korporasi ini tanpa diketahui oleh Banyak Masyarakat Umum, kenapa bisa secara sepihak menguasai Pantai Publik dan Sarana Prasarana jalan Publik yang sudah ada sebelum PT Pelindo lahir. Pantai publik dan akses publik tiba-tiba berpungut di masyarakat umum. Padahal mereka tidak membuat sendiri kawasan/area, misalkan mereklamasi dengan membuat daratan baru. Tetapi mengambil fasilitas masyarakat Banyuwangi yang secara adat dan ulayat, nenek moyang telah ada di Pantai Boom tersebut.
PT Pelindo, tidak seharusnya menguasai keseluruhan Pantai Boom ini seharusnya hanya berfokus pada “Pelayanan Kepelabuhanan”, apalagi tidak adanya “daratan baru” hasil reklamasi sendiri salam pembuatannya, semuanya jalan umum fasilitas umum yang sudah terbangun sebelum kemerdekaan, apalagi pantai publik juga di komersilkan dan berpungut kepada masyarakat atas dasar pengenaan “Pungutan Hiburan” dan Banpenda Pemkab menerima keuangannya dari Dinas Pariwisata Pemkab Banyuwangi sebagai laporan (self Assesment). Beberapa aktifis dan Lsm Banyuwangi pernah melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai hal ini, tapi keberlanjutan prosesnya tidak diketahui lagi. Kasus alih fungsi dan Pengkooptasian Sepihak seperti ini merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan pelanggaran Tata Ruang dan Kewilayahan/Teretoral, Alih Fungsi Pola Struktur Ruang maupun Fasilatas Publik, sepihak tanpa melibatkan unsur-unsur masyarakat luas, hanya merupakan kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu. Pungutan terhadap “Pengadaan Hiburan” juga dipertanyakan. “Pintu Gerbang Besar” keluar masuk juga bukti pengambilalihan pantai pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur dalam Peraturan dan Per Undang-Undangan, apalagi penguasaan sepihak sarana prasarana jalan umum hak masyarakat Banyuwangi menuju pantai publik juga direnggut, pengusutan terhadap Biaya-Biaya “Pembagian Resiko” dalam skema aset-aset negara yang APBD Banyuwangi sudah tertanam di Pantai Boom ini. Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya mengusut tuntas, pengambilalihan ini, siapa saja oknum-oknum yang mengambil kepentingan dan pelanggaran hukumnya.
(Tim wartawan)
Komentar