Pakar Hukum : kekerasan terhadap jurnalis merupakan Tindak Pidana

Pakar Hukum : kekerasan terhadap jurnalis merupakan Tindak Pidana

Mabesbharindo.com Jatim-Pasca terjadinya penganiayaan yang di alami jurnalis koresnponden media Tempo surabaya (Nurhadi)  Sabtu malam kemarin, 27 Maret 2021,Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengecam keras tindakan  penganiayaan kepada jurnalis,”“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” kata Suparji dalam keterangannya, Senin, 29 Maret 2021.

Selain melanggar UU no 99 tahun 1999 Tentang Pers,menurut Suparji juga merupakan pelanggaran  atas UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasian HAM.

Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri ,Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta Agar secepatnya  memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran. “Selain itu juga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap wartawan,”. jelasnya

Di ketahui Ketika itu ia (Nurhadi) mendapat tugas untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak, Angin Prayitno Aji Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke mushala di belakang gedung megah itu.
Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawalnya. “Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

Tidak hanya itu Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Jurnalis Tempo Surabaya ini bahkan sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Atas kejadian tersebut Ia berharap,tidak ada lagi tindakan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas apalagi sampai melakukan  kekerasan terhadap jurnalis. Karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh undang-undang.(Joks)

Komentar