Operasi Yustisi: Tim Gabungan Polsek Saradan,Satpol PP dan Muspika Amankan 14 pelanggar Prokes level 3

Daerah71 Dilihat

MADIUN,Mabesbharindo.com – Dalam rangka Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan  PPKM Level 3. Tim gabungan Polsek Saradan dan Satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP kab madiun yang bersinergi Dengan Muspika amankan 14 orang pelanggar prokes di pasar desa Sumber sari  kecamatan saradan kabupaten madiun.kamis 30/9/2021

Dari 14 pelanggar prokes yang rata-rata tidak memakai masker telah mendapatkan Sanksi dari pihak Satpol PP. selaku penegak Peraturan Daerah atau Perda kab madiun di antaranya Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar masyarakat disiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.

Tim satpol pp Lakukan Penindakan.

Di benarkan Tatik Selaku Kasi Binwasluh pada bidang PPHD  (Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah) satpol pp kabupaten madiun, bahwa Operasi yustisi merupakan salah satu amanat dalam Instruksi Mendagri agar masyarakat disiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.

Pemberian sanksi sosial

“Tidak memakai masker, tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga membahayakan diri dan keselamatan orang lain. terutama kesehatan orang lain”, ucapnya

BACA JUGA : SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG SEDIAKAN TEMPAT VAKSIN DI SIMPANG LIMA, BAGU PENGENDARA YANG TERJARING RAZIA VAKSIN

Sementara itu Kapolsek Saradan IPTU Afin choirudin mengatakan,Operasi yustisi yang di laksanakan kali ini lebih menyasar dan menindak para pengguna jalan di Utara Pasar Sumbersari Kecamatan Saradan yang masih banyak warga masyarakat melanggar prokes sesuai ketentutan PPKM Level 3 ” Tidak Memakai Masker”

“pelanggar sendiri ada 14 orang yang tidak memakai masker,4 orang mendapat denda sebesar 50 ribu rupiah,dan 10 orang mendapat sanksi sosial berupa menyapu sampah di sekitar pasar sumbersari”, terang Kapolsek saradan

Atas kejadian ini Lebih Lanjut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya warga di wilayah kecamatan saradan dan umumnya warga di kabupaten madiun. untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M. Dan kepada 14 orang yang telah melanggar prokes hari ini, kedepan agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Dan di harap Sanksi ini dapat menjadikan efek jera bagi yang lainnya sehingga tidak ada lagi masyarakat mengabaikan prokes saat beraktifitas.

“Diharapkan kepada warga masyarakat agar tetap menjalankan aktifitas seperti biasa. namun untuk selalu di ingat, tetap mematuhi protokol kesehatan”.Pungkas Kapolsek Iptu Afin Choirudin


Editor/Pewarta : Joko susilo
kontributor : Mujiarto.

Komentar