Mabesbharindo.com,Madiun-Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) beserta Jajaran kepolisian Polsek Mejayan dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag ) kabupaten Madiun gelar operasi gabungan operasi Yustisi dalam rangka penertiban pelanggaran protokol kesehatan(prokes) serta pemberian himbauan legalitas perizinan tempat usaha di beberapa rumah makan serta angkringan di seputaran wilayah kecamatan mejayan-madiun.rabu 30 juni 2021
Dalam operasi kali ini petugas masih menemukan beberapa orang yang melanggar protokol kesehatan(prokes),
Dan perijinan tempat usaha seperti, rumah makan serta rumah usaha lainnya yang masih belum beriizin,adapun yang telah berijin juga di dapati sudah tidak berlaku (Kadaluarsa) masa ijinnya,salah satu nya adalah Cafe CJDW
“Operasi kali ini kita laksanakan gabungan antara sat pol pp kabupaten madiun polsek mejayan dan juga dinas perdagangan kabupaten madiun. target utama kita tetap fokus pada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan namun di sisi lain kita juga melakukan himbuan kepada pemilik dan pelaku usaha yang ada di caruban dan kabupaten madiun khususnya mengenai hal perizinan tempat usaha”terangnya
BACA JUGA :
Pulihkan Ekonomi Masyarakat,Bupati Jombang Serahkan Hibah Alat Tenun Bukan Mesin Dan Mesin Jahit
Lebih lanjut Dani menambahkan Ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendataan , kita temui sebagian besar pelaku usaha rumah makan atau cafe banyak yang belum memiliki izin .dan izin yang sudah mati juga belum diperbarui seperti contohnya di cafe cjdw ini,izin ada tapi mati dan belum diperbarui” red dany.
Untuk para pengusaha tersebut,hari ini kita beri pengarahan serta himbauan untuk segera melakukan pendaftaran izin namun apabila tidak di lakukan ya akan kita tindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada,tentang perijinan usaha ” pungkas Dani
Liputan : Tim mabes bhayangkara indonesia -madiun,jatim
Komentar