Mabes bharindo.com | Sumbawa Barat – Operasi Yustisi penggunaan masker yang diatur dalam Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 terus digenjot oleh aparat kepolisian, kegiatan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan di jalan raya maluk, pada Senin, 13 September 2021 pukul 09.05 Wita.
Dalam razia tersebut, dipimpin oleh KA SPKT II Polsek Maluk, panit I Intel Polsek Maluk, panit Reskrim Polsek Maluk, Bhabinkamtibmas Desa Mantun dan Bhabinkamtibmas desa Pasir Putih,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S, Sos kepada media ini.
Ia juga mengatakan, operasi yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Pergub nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya Kecamatan Maluk.
“Personil yang dilibatkan dalam operasi ini, sebanyak 5 personil dari polsek Maluk,” kata Eddy.
Jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 7 orang terdiri dari sanksi sosial hormat bendera 3 orang dan sanksi Pus up 4 orang.
Komentar