Ombudsman Kepri Desak Polda Kepri Tutup Semua Judi Bola Pimpong di THM Batam

Judi Bola Pimpong

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Penertiban atau penyegelan lokasi permainan Bola Pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam yang dilakukan jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Kepri pada Senin (17/7/2023) lalu, menjadi perhatian serius oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri.

Bagaimana tidak, pasalnya dalam penertiban itu, pihak Kepolisian terkesan tebang pilih. Dimana 3 Lokasi THM yang menyediakan permainan bola Pimpong yakni di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room di Police Line. Sementara di lokasi THM lainnya, seperti di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan  Pasific KTV & Discotheque, tidak dilakukan hal yang sama.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPM PTSP Batam, terkait izin sebelumnya yang pernah mereka keluarkan, betul itu izin gelper yang dulu. Dimana izin dikeluarkan itu izin gelanggang permainan. Namun izin yang dikeluarkan itu (mesin Pimpong) mengandung unsur judi,” ujarnya lewat WA saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7-2023).

Kepada pihak Polda Kepri, Lagat meminta agar betul-betul cek peruntukan perizinannya seperti apa. “Jadi jika memang bukan seperti yang diizinkan yang sebenarnya, maka lakukan penindakan,” tegas Lagat.

Sudah jelas sebenarnya, jadi Polda Kepri harus segera melakukan tindakan terukur. Tutup semua tempat-tempat permainan yang mengandung unsur perjudian. “Jangan main teka-teki silang seperti itu. Kayak main TTS aja,” ucap Lagat. .

Justru, kata Lagat, kalau Polda tidak mau menutup itu, ini dugaan kita, jangan-jangan ada setoran terhadap Oknumnya atau ada udang dibalik bakwan.

“Jadi gak benar itu, kalau mereka memang tebang pilih. Berarti polisi dinilai tidak tegas, yang kedua, bisa jadi mereka (oknum) bekingannya, yang ketiga, bisa jadi mereka (oknum) terima setoran. Lebih bagus polisi lakukan kewenangannya,” ujar Lagat.

Lanjutnya, jelas judi dilarang. Kalau ada unsur judi, kan jelas itu judi ada taruhannya, baik bentuk uang atau bentuk lain yang nantinya dapat ditukarkan lagi. Kan itu gak boleh.

Untuk itu, pinta Lagat, Polisi harus tutup semua THM yang melakukan penyimpangan perizinan dengan membuat permainan judi apa pun dan dimana pun sepanjang di bumi pertiwi ini, termasuk di Batam seperti di Ruko, di Hotel dan dimana pun itu harus ditutup.

Tak main-main, kata Lagat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Irwasda Polda Kepri terkait permasalahan tersebut. Selanjutnya ia berharap agar pihak Irwasda Polda Kepri segera melakukan kordinasi ke Ditreskrimum atau Jatanras.

“Hal ini sudah kita koordinasikan dari kemarin dengan Irwasda Polda Kepri. Jadi harapan kami supaya pihak Irwasda Polda Kepri melakukan kordinasi ke Ditreskrimum atau Jatanras. Supaya diatur langkah-langkah yang Represif bukan Preventif lagi. Represif dengan melakukan penindakan,” tegasnya.

Kata dia, kalau tidak, ya seperti tadi. Akan ada asumsi-asumsi liar di tengah-tengah masyarakat, wah, polisi sudah dapat setoran, polisi memback-up, polisi gak tegas. Sekarang gak boleh seperti itu, aparat harus tegas.

“Nanti kita lihat dalam 2 minggu kedepan kalau masih ada yang seperti ini, akan kita panggil nanti pihak kepolisian_nya, berarti ada apa? ya seperti tadi. Kita gak suudzon lah, kita anggap Polisi saat ini sudah menuju Polisi yang Presisi, jadi jangan itu hanya di mulut saja. Buktikan kepada masyarakat dengan tegas tertibkan yang memang melanggar hukum”

“Jadi kedepannya, lanjut Lagat, pihaknya akan tetap melakukan monitoring. Apakah hal tersebut sudah dilaksanakan. Kami akan tetap monitoring. Apakah hal ini sudah dilaksanakan. Karena sudah kami kordinasi dengan Irwasda Polda Kepri. Tidak ada namanya judi hidup di Batam ini,” tutup Lagat.

Kaperwil Mabesbharindo Kepri,Batam

Komentar