Mulkansyah ketua RCW Kepri mendesak penegak hukum periksa walikota Batam terkait dugaan temuan audit BPK-RI tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,2 triliun

Daerah, Pemerintahan967 Dilihat

Media Mabes BHARINDO kepri ,Batam-Rabu (11/5/2022), RCW Kepri mendesak pihak penegak hukum segera memeriksa Walikota Batam atas Dugaan Temuan Hasil Audit BPK RI sebesar Rp. 1,2 Trilyun tahun anggaran 2020 sungguh nilai yang fantastis. Kami terus berupaya mengawal penegakkan hukum yang terjadi di pemerintahan daerah kota Batam. Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengawal sampai ke KPK , Mabes polri dan kejaksaan agung RI di Jakarta. Bahkan kita sudah mempersiapkan Demo besar besaran di Jakarta. Supaya menjadi atensi bagi penegakan hukum dan memberantas korupsi di provinsi Kepri khusus nya kota Batam.

Temuan BPK RI, dimaksud bahwa Pada tahun 2020 yang lalu.
Pemerintah kota Batam telah mengangarkan Belanja berupa Barang dan Jasa Sebesar Rp. 1.219.808.941.886,42 dengan Realisasi Sebesar Rp 994.646.428.151,62 atau sebesar 81,54% dari anggaran.ada pun keterangan dari Sekretariat Daerah, Bagian Umum Pemko Batam, telah merealisasikan belanja sewa Rumah Jabatan/dinas serta alat angkutan darat Masing-masing Sebesar Rp. 327.600.000,00 dan Rp. 763.0400.000,00.

Sedangkan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah merealisasikan untuk Belanja sewa ruangan rapa/pertemuan Sebesar Rp 2.008.500.000,00hasil Pemeriksaan BPK RI yang telah di keluarkan pada Tanggal: 03 Mei 2021 dengan Nomor: 80.B/LHP/XVIII.TJP/05/2021 bahwasanya telah terdapat temuan dugaan Penyelewengan, Pertanggung Jawaban di Sekretariat Daerah Kota Batam Sebesar Rp. 1.977.350.000,00 Miliar Rupiah yang tergolong dari Pertanggung Jawaban Belanja Sewa Rumah Jabatan/Dinas, Pertanggung Jawaban Belanja Sewa Alat angkutan darat, Realisasi Belanja sewa ruangan Rapat/Pertemuan.Berdasarkan hasil dari Pemeriksaan BPK RI Bahwa atas dokumen Pertanggungjawaban belanja sewa rumah jabatn/dinas diketahui terdapat bantuan biaya sewa Rumah/Asrama kepada kelompok mahasiswa asal Kota Batam,

yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi di Luar Kota Batam.

Lebih lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Bahwa dasar dalam Pencairan Belanja sewa rumah/dinas tersebut adalah Proposal Permohonan bantaun penyewa Rumah/Asrama mahasiswa kepada walikota Batam Sebagai Berikut :“Uraian diatas diketahui Bahwa terdapat belanja sewa rumah Jabatan/dinas yang tidak sesuai Peruntukan sebesar Rp. 169.200.000,00.

Dalam hal ini Mulkan Ketua RCW Provinsi Kepri- Kota Batam Minta Kejaksaan Negri kota Batam Periksa Sekdako Batam Drs Jepridin Hamid, ” selaku Penanggung Jawab Disekretariat Kota Batam, kita mencurigai kalau Dana itu sengaja dikorupsi oleh Oknum – Oknum Pejabat Pemko terkait.” Pintanya.

Sementara itu sekdako Batam Drs Jepridin Hamid yang dikomfirmasi terkait hal diatas melalui WhatsApp Hp- selulernya, sampai Berita ini diturunkan belum ada Jawabannya.

Media Mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar