MSPI Laporkan Dirkrimsus ke Propam, Dugaan Kriminalisasi Suhari Jadi Sorotan Publik

Hukum & Kriminal3204 Dilihat

 Mabesbharindo.com

Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap Suhari kembali mencuat ke permukaan setelah Dewan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIRHUBAG) MSPI, Thompson Gultom, (Kuasa Suhari_red) resmi melaporkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Unit II Subdit IV Cyber Crime ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini diterima pada Kamis (12/6/2025) di Mabes Polri, Jakarta, dan tertuang dalam surat Nomor: 021/Laporan-Pengaduan/MSPI/VI/2025.

“Laporan didasari pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Suhari, seorang warga sipil yang sebelumnya berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Herdi Sibolga alias Acuan,” kata Thompson dikutip Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Roberto M. Pasaribu, kata Thompson yang saat itu menjabat sebagai AKBP dan Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, disebut sebagai pihak yang menetapkan Suhari sebagai tersangka pada 1 November 2018. Ia mengemukakan penetapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Budi, melalui LP/B/4994/IX/2018, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan/atau ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Pornografi.

Sementara, menurut kuasa hukum Suhari waktu berapa tahun lalu, perkara tersebut seharusnya tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Video yang dikirim Suhari melalui aplikasi pesan kepada Budi—yang kemudian dijadikan dasar laporan—bukanlah penyebaran dalam arti umum, melainkan bentuk respons atas ancaman dan ucapan kasar dari Budi kepada Suhari.

Ucapan Budi yang memicu aksi balasan Suhari disebut sangat tidak manusiawi, di antaranya: “Nanti anak cucu loe saya perkosa sampai mati, dan istri loe yang tua itu akan saya berikan kepada preman batak glodok biar diperkosa sampai mati.” Atas dasar inilah, Suhari mengirimkan balasan berupa video dengan caption sindiran, yang kemudian dipelintir menjadi bukti pidana.

Surat Penangkapan Kilat dan Reaksi LPSK
Suhari menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 11.00 WIB pada 1 November 2018, dan di hari yang sama langsung ditangkap serta ditahan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/545/XI/RES.2.5./2018. Tak hanya itu, Surat Perintah Penahanan juga diterbitkan pada dini hari pukul 01.00 WIB, dan Suhari resmi mendekam di tahanan pada pukul 01.30 WIB, 2 November 2018.

Tak lama kemudian, LPSK yang mengetahui kondisi ini langsung mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya. Dalam surat itu, LPSK menegaskan bahwa Suhari adalah subjek yang dilindungi dalam kasus pembunuhan berencana oleh kelompok yang diduga berkaitan erat dengan pelapor, Budi.

“Perlindungan terhadap Suhari menjadi krusial karena terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan dirinya,” tulis LPSK dalam surat waktu lalu.

Reaksi cepat dari LPSK ini akhirnya membuat Suhari dibebaskan pada 7 November 2018 tengah malam. Namun, ia memilih bertahan di kantor polisi karena merasa ada yang janggal dengan pembebasan mendadak itu. Suhari baru mengetahui adanya campur tangan LPSK setelah pengawal dari lembaga tersebut menjemputnya ke rumah.

Lebih mendalam Thompson mengatakan SPDP Diterbitkan Kembali di Tahun 2025: MSPI Ajukan Perlindungan Hukum, setelah vakum bertahun-tahun, pada 22 Mei 2025, Kombes Pol Roberto kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui surat nomor: B/8257/V/RES.2.5./2025/Ditressiber.

Thomson mengungkapkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kajati DKI dengan nomor: 020/Perlindungan Hukum/MSPI/IV/2025 pada 2 Juni 2025. Dia menyebutkan bahwa SPDP tersebut dikeluarkan tanpa kejelasan dan bisa dianggap sebagai upaya lanjutan kriminalisasi terhadap Suhari.

“Ya proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama terhadap warga sipil yang pernah menjadi korban ancaman jiwa dan di bawah perlindungan negara ini,”pungkasnya.

(Red)

Komentar