MabesBharindo, Batam – Salah satu Kavling berkedok Kampung Tua berlokasi di Patam Lestari Kecamatan Sekupang menjadi lahan bisnis oleh seorang oknum pengusaha.
Hal itu terlihat dari sebuah spanduk yang terpampang dipinggir jalan tepatnya di depan lokasi yang bertuliskan “Kantor Pemasaran Kavling Sahabat Kampung Tua Patam Lestari”
Selain itu, lokasi kavling tersebut hasil dari penimbunan hutan mangrove yang dilindungi.
RW setempat, menyatakan, bahwa pemilik tanah kavling itu bernama Firman.
Menurut dia, pihak kavling telah bekerjasama dengan Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB) kota Batam.
Sementara, salah satu pengurus RKWB saat dikonfirmasi, belum melihat hal tersebut.
“Coba dihubungi pengurus RKWB korwil Sekupang untuk info lebih jelas,” ungkap dia.
Belum jelas, apakah tanah kavling yang di perjual belikan dan mengtasnamakan kampung tua itu telah mengantongi izin.
Media ini juga tengah berupaya menghubungi yang di duga pemilik kavling, Firman untuk info lebih lanju sampai sekarang belum bisa di konfirmasi
Kepala KPHL II BatamLamhot”Kalau mangrove diluar kawasan hutan, urusan ke kehutanan hanya kewajiban bayar terhadap tegakan mangrovenya, kalau resmi izinnya, tapi kalau izinnya tdk ada (bodong) gk bisa kita lakukan kewajiban bayar ke negara td krn dasarnya tdk ada
[26/10 09.59]
Masih Lamhot’ Jadi dikerjar izin timbunnya sama izin lingkungannya aja terkait dengan mangrovenya jg hrs ada legalitas izin penimbunannya, gt dek ibuhnya
Komentar