MABESBHARINDO, JAKARTA | Pengaburan konstitusi oleh Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers menyebut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media adalah produk Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan pernyataan yang sangat keliru. Hal itu dikatakan Ketua Umum KOWAPPI Hans Max Kawengian melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Selasa (22/3/2022) pagi.
Dia menilai pernyataan Iskandar Zulkarnain yang viral diberbagai media sangat tidak relevan dan tidak elok, terlebih Iskandar mengaku sebagai ahli pers Dewan Pers, “kurang eloklah ucapannya itu. Karena UKW dan verifikasi media bukanlah produk Undang Undang, melainkan usulan program Dewan Pers berkala yang tidak memiliki kekuatan hukum. “Kata Hans yang juga tokoh Pers dibentuknya kembali Dewan Pers paska reformasi 98.
Hal senada juga disampaikan Oyos Saroso. Dia mengatakan media berbadan hukum itu harus, tapi soal verifikasi Dewan Pers nanti dulu.
“Soal harus berbadan hukum, oke. Tapi harus terverifikasi Dewan Pers, nanti dulu. Setahu saya tidak ada aturan itu, yang penting, apakah media itu menjalankan fungsi pers,” ucap pendiri Aliansi Jurnalistik (AJI) Lampung seperti dilansir poskota.co.id (10/3/2022).
Verifikasi Dewan Pers lanjut Oyos selama ini baru sebatas legal formal. Belum sampai ke konten. Sertifikasi wartawannya juga masih jadi soal, “masa iya orang gak bisa nulis tiba-tiba jadi pimred dan dapat sertifikat wartawan utama?” Ungkapnya.
Oyos mengajak pembenahan terlebih dulu di tubuh Dewan Pers, “benahi dulu Dewan Pers, baru menegakkan aturan. Siapa yang harus membenahi? Ya kita semua. “Jelas Oyos.
Sementara Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang juga sebagai Sekjen Majelis Pers (MP) menuding ucapan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu sebagai ucapan yang sangat keliru.
Ozzy mengkritisi Iskandar agar tidak salah ucap dan menarik kembali ucapannya sebagai bentuk peredam polemik berkepanjangan. “Sebaiknya ucapan itu ditarik kembali dan lakukan permohonan maafnya kepada seluruh insan Pers di Indonesia, karena jika hal itu dibiarkan larut maka akan mematik kemarahan pers Indonesia. “Terangnya ketika dihubungi melalui selullar pribadinya, Selasa (22/3/2022) pagi.
Sebagai tokoh Pers, Ozzy mengingatkan bahwa sampai hari ini UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers belum ada perubahan dan tidak adanya Peraturan Pelaksana (PP) yang mengatur dari bab per bab dan pasal per pasalnya soal UKW maupun verifikasi media.
Undang Undang Pers masih berstatus tunggal dan bahkan tidak memiliki Peraturan Pelaksananya. Jadi jika ada yang mencoba melakukan pengaburan terhadap kandungan dari Undang Undang itu, maka orang itu telah memberikan keterangan bohong yang sangat ngelantur dan keluar dari kandungan isi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ulasnya.
Ucapan Iskandar Zulkarnain yang mengaku ahli Pers Dewan Pers itu diyakini sebagai keterangan bohong yang menyebut poin UKW dan verifikasi Media terdapat di isi kandungan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga mengundang reaksi kontra prestasi dari berbagai kalangan pers, tokoh pers dan lembaga kontrol lainnya. Sangat wajar jika muncul ajakan aksi yang mengatasnamakan Wartawan Indonesia Bersatoe untuk mengembalikan amanah konstitusi.
“Untuk mempersiapkan Aksi yang berintelektual serta berwawasan, kami melebur menjadi satu ikatan besar sebagai jurnalis yang mengedepankan fungsi profesi. Format aksi Wartawan Indonesia Bersatoe didukung sejumlah organisasi kewartawanan Nasional maupun lokal, para lembaga kontrol, pemilik media, tokoh pers, masyarakat,, tokoh pemuda, dan wartawan dari berbagai daerah.”beber Romli Kordinator melalui siaran pers nya paska menyampaikan surat pemberitahuan aksi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri kemarin, Senin (21/3/2022).
Romli merinci, aksi yang rencana digelar 2 titik yakni gedung Dewan Pers dan Mabes Polri pada hari Kamis (24/3/2022) dengan target massa mencapai 1000 orang itu akan menyuarakan tuntutan sebagai bentuk hak Aspirasi insan pers.
“Aksi nanti, kami mempunyai 4 tuntutan, diantaranya Pidanakan Iskandar Zulkarnain, hapus aturan UKW dan verifikasi media Dewan Pers, singkirkan para oknum Dewan Pers yang tak sejalan dengan amanah Konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Cabut SK Presiden dan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan TNI/Polri maupun Pemerintah. “Pungkasnya.
(WIB/team).
Komentar