Wartawan Tim Mabes Bharindo
CIANJUR. Demi memeriahkan resepsi pernikahan anaknya, W menggelar hiburan dangdut full di rumahnya di Kampung Cikawung Kembar, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Minggu (11/7/2021). Jelas-jelas kegiatan hiburan tersebut melawan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Acara hajatan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari. Penyelenggara dangdut full terang-terangan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 karena kegiatan itu berpotensi dapat membangkitkan kerumunan.
Seorang warga yang tinggal di dekat lokasi hajatan menyampaikan, kemungkinan acara hajatan tersebut diketahui oleh aparat desa, kecamatan, dan bahkan kepolisian. Tapi anehnya, aparat tidak memberikan teguran atau tindakan kepada penyelenggara hajatan.
“Aneh, acara dangdut full itu dapat berjalan tanpa ada teguran dari aparat desa, kecamatan atau kepolisian,” ujar warga tersebut.
Begitu juga ke lokasi hiburan dangdut full tidak ada petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kecamatan. Pihak yang punya hajat dapat melanjutkan kegiatannya dengan tenang dan lancar.
“Kalau begini keadaannya, Bapak Kapolres Cianjur harus turun tangan. Jajaran Polres Cianjur dapat mengambil tindakan tegas kepada pemilik kegiatan hajatan dangdut di Kampung Cikawung Kembar,” ujar dia.
Sedihnya lagi, pada hari yang sama hajatan sejenis juga berlangsung di Kampung Pasirhuni, Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak. Tapi jenis hiburannya organ tunggal. Sama saja, terhadap penyelenggara organ tunggal tersebut tidak ada teguran atau tindakan dari aparat. (*)
Komentar