Apes..! Curi Motor Warga, Satu Orang Babak Belur.

Hukum & Kriminal755 Dilihat

Pelaku IM (21) Saat Diamankan Di Mapolsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota. (Foto:istimewah).

MabesBharindo, Pasuruan – Satu pelaku pencurian nyaris babak belur dihajar warga, setelah tertangkap basah mencuri motor milik seorang warga Podokaton Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (11/7/2021) sore.

Konyolnya lagi, saat IM (21) pria asal Pasrepan, Kab. Pasuruan, membawa kabur hasil curiannya, justru ia terjatuh di tarik bajunya oleh pemilik motor, hingga ia tertangkap basah dan nyaris di hakimi warga.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota menerangkan, Unit Reskrim Polsek Keboncandi telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

“Pelaku diketahui bernama IM (21) asal Dsn Dongol, Ds. Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

IM tertangkap basah, setelah membawa kabur motor Honda Vario milik Abd Kodir Jaelani (24) warga Podokaton, Ds Bayeman, Kec. Gondang Wetan Pasuruan.

“Memang pada saat itu korban memarkirkan motornya di teras depan rumahnya dalam keadaan terkunci stir,” terang AKP Endy.

Dia menjelaskan, Korban yang sebelumnya sudah melihat ada seorang mondar mandir disekitar rumahnya.

Selang 5 menit korban merasa curiga dan kemudian itu melihat motornya yang sedang terparkir di teras rumahnya raib. Korban yamg melihat motornya di bawa kabur pelaku tersebut, langsung mengejarnya.

“Berhasil mengejar dan menarik kaos pelaku sampai terjatuh, dengan berteriak maling-maling,” jelasnya.

Warga sekitar pun berdatangan dan nyaris di hakimi warga. Dengan cepat petugas kepolisian dari Polsek Keboncandi langsung mengamankan terduga pelaku dari amukan warga.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar, Rp.10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya korban melapor ke Polsek Keboncandi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari introgasi tersangka, mengakui bahwa perbuatannya itu bersama dengan temannya yang berhasil kabur dan kini sudah dalam pengejaran petugas.

Pelaku kini sudah mendekam di sel tahan Polsek Keboncandi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yaitu, pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP,” tukas AKP Endy.

 

Komentar