MEDIASI PIHAK ENGKAN DAN PT.ALS MENUAI KESEPAKATAN

 

MABES BHARINDO. COM. Gunung Mas – Mediasi antara Pihak Engkan dan PT. Agrolestari Sentosa yang di fasilitasi oleh Bupati Gunung Mas dan di hadiri oleh beberapa pihak dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 15 Pebruari 2018 yang lalu, kini telah menemukan titik terang.


Menurut pihak Keturunan Engkan , duduk perkaranya dikarenakan selama kurun waktu empat tahun belum ada realisasi hingga terjadi perubahan nama dan pengurus dari Betang Macan Engkan haur sungai kajue menjadi Betang Keturunan Engkan berdasarkan akte perubahan No. 9 pada tanggal 14 Juni 2019 dihadapan notaris Irwan Junaidi, S.H. 

“Hingga awal tahun 2022 pihak ahli waris keturunan Engkan karena  merasa pihak PT.ALS tidak ada tanggapan atau  realisasi padahal sudah 3 kali pihak ahli waris mengirim surat komplain ke perusahaan sehingga  pada tanggal 21 Februari 2022 kami memberikan  kuasa secara khusus ke kantor hukum Eprayen Punding,S.H dan rekan, “Tuturnya.

Lebih lanjut Pihak Engkan mengatakan bahwa, Somasi pertama mereka sampaikan pada tanggal 25 Maret 2022 dan somasi ke dua tanggal 05 April 2022 namun masih belum ada tanggapan dari pihaknya, sehingga pihak Engkank  kembali ke tim kuasa hukum Law Firm Scorpions tanggal 24 Mei 2022 terkait persiapan gugatan wanprestasi untuk di pengadilan negeri Kuala Kurun terkait cidera janji terhadap PT.ALS” Katanya.

Menindaklanjuti dua somasi sebelumnya tim advokat Eprayen Punding,SH dan rekan beserta Law Firm Scorpions kirim surat kembali tanggal 12 Mei 2022 terkait permohonan untuk mediasi dengan PT.ALS dan disepakati dengan balasan surat pada tanggal 27 Mei 2022 terkait tanggapan surat somasi dan menyetujui agar mediasi dilaksanakan di kantor bupati Gunung Mas .

“Kami dari tim advokat Eprayen Punding ,SH dan rekan beserta Lawfirm Scorpio menindaklanjutinya dengan kirim surat ke pemda Gumas tanggal 7 Juni 2022 dengan bertindak sebagai kuasa hukum Ahli waris Betang Keturunan Engkan, Kata Eprayen.

Surat tersebut di tindaklanjuti dan di tentukan undangan rapat hari Senin,25 Juli 2022 skj. 8.00 wib di lantai 1 kantor bupati Gumas mulai rapat antara kuasa hukum ahli waris Betang Keturunan Engkan dan PT.ALS hingga selesai.

Rapat atau Mediasi tersebut dihadiri oleh Sekda Gumas dan berhalangan hadir dan diwakili Ass I setda Gumas, turut daftar undangan staff Ahli bid politik,hukum dan pemerintahan, kepala dinas kebudayaan dan pariwisata,kepala dinas pemberdayaan dan desa,kabid pemerintahan , kabid hukum,kabid ekobang,ketua DAD kab Gumas,Camat Rungan, Eddy DM.Engkan /ahli waris Betang Keturunan Engkan, PT.Agrolestari Sentosa (ALS) , advokat Eprayen Punding,SH dan advokat Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ. Perwakilan perusahaan dihadiri Rionapi, Ulyan F, Evan S

Menurut Eprayen Punding , bahwa kesepakatan damai pada sidang mediasi hari Senin ini tgl 25 Juli 2022 dianggap telah berhasil dan perusahan akan membayar tiga tahap, pertama pada bulan agustus 2022.

“Sudah berkali2 tidak ditanggapi dan tidak terealisasi, kata Eprayen, bahkan hingga kurun waktu selama empat tahun belakangan ini, tuntutan pihak Engkan hanya dipandang sebelah mata. Katanya.

Setelah dikuasakan pada kantor hukum kami, tambah Eprayen dan upaya trobosan secara hukum dengan bermediasi di luar pengadilan terjadi kemufakatan secara kekeluargaan tanpa gugat menggugat di pengadilan dapat terselesaikan pembangunan Betang keturunan Engkan, ” UjarNya.

Atas kerja keras berbagai pihak dalam menangani perkara perdata tersebut , Tim kuasa Hukum ahli waris keturunan Engkan mengucapkan terimaksih pada pemda Gumas.

” Kami selaku kuasa hukum keluarga Engkan, sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Gunung Mas di bawah kepemimpinan Bupati Jaya S Monong , S.E, M.Si, sehingga segala sesuatu menjadi dapat teratasi, juga untuk ketua DAD Gumas Herbert Y Asin;camat Rungan dan terlebih pada pihak ALS yang telah sepakat bersama pihak ahli waris untuk bernegosiasi dan mediasi sehingga mediasi hari ini berjalan dengan baik dan menemukan kesepakan yang baik juga, ” UjarNya.  ( Amat Jarot)

Komentar