MASA KERJA BUPATI BANYUWANGI HABIS BELOM TERIMA SK PEJABAT SEMENTARA

Pemerintahan634 Dilihat

MabesBharindo, Banyuwangi – Masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko, akan habis per Rabu (17/2/2021) besok. Namun hingga kini Kabupaten Banyuwangi masih belum menerima surat keputusan (SK) gubernur perihal pejabat pelaksana harian (Plh), maupun penjabat (Pj) Bupati yang ditugaskan untuk mengisi kursi kepala daerah di Banyuwangi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono nantinya akan ada kekosongan jabatan hingga dilantiknya bupati definitif hasil Pilkada Banyuwangi 2020.

“Namun sampai hari ini, kami belum menerima surat dari Gubernur siapa yang ditunjuk menjadi Plh, Plt, atau Pj,” katanya saat dikonfirmasi,

Mujiono melanjutkan, tentu disini sesuai dengan surat dari Mendagri, gubernur harus memilih Pelaksana harian (Plh), Pelaksana Teknis (Plt), atau Pejabat Sementara (Pjs), jika ada kabupaten atau kota itu telah melaksanakan Pilkada. Sampai detik ini, belum ada surat dari Gubernur siapa yang ditunjuk menjadi Plh, Plt, maupun Pj.

Meski demikian, Mujiono mengungkapkan bahwa Pemkab Banyuwangi tetap melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan yang sudah tertuang di dalam APBD 2021, sesuai peruntukannya. Tanpa harus menunggu siapapun penjabat yang nantinya ditunjuk.

“Nanti ketika sudah menerima (SK gubernur) pasti kami sampaikan. Tentunya nanti kami sampaikan juga apa tugas, fungsi pokok daripada Plh, Plt maupun Pj. Saya kira itu ada rambu-rambu yang harus kita ikuti bersama supaya kita tidak melanggar peraturan yang berlaku,” tandasnya.
(Tim wartawan)

Komentar