MAKI Desak Pembentukan Pansel KPK Baru oleh Presiden Prabowo

Politik624 Dilihat

 

Jakarta.Mabesbharindo.com

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin, menyampaikan kritik tajam terhadap proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah surat yang dikirimkan pada Senin, 21/10/2024, Bonyamin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Pansel baru guna memilih pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dianggap sah dan sesuai konstitusi.

Bonyamin menjelaskan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam surat itu, ia menegaskan bahwa hanya Presiden Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk Pansel KPK, bukan mantan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, hasil Pansel yang dibentuk oleh Jokowi, yang telah diserahkan ke DPR pada 16/10/2024, seharusnya hanya diarsipkan oleh DPR dan tidak digunakan sebagai dasar untuk memilih pimpinan KPK yang baru.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK. Abaikan hasil yang dibentuk oleh Jokowi, DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” kata Bonyamin dalam pernyataannya tertulisnya, Selasa 22/10/2024.

Masih pernyataan yang sama, Bonyamin mengungkapkan kekhawatiran jika hasil Pansel KPK bentukan Jokowi tetap disahkan, maka akan ada konsekuensi hukum yang serius. Ia memperingatkan para tersangka korupsi yang sedang dibidik oleh KPK kemungkinan besar akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka mereka.

“Hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK. Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi cukup diarsipkan oleh DPR. Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan, maka akan digugat praperadilan oleh semua tersangka yang dibidik KPK,” tegasnya.

“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tidak sah, dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah. Saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” sambungannya.

Sebagai langkah lanjutan, Bonyamin menegaskan jika DPR tetap mengesahkan hasil seleksi pimpinan KPK dan Dewas KPK yang dihasilkan dari Pansel bentukan Jokowi, maka ia akan mengambil tindakan hukum. MAKI berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Komentar