LSM Fakta Beltim : Integiritas Dan Propesional Pansel JPT Sekda Belitung Timur “Meragukan”

Uncategorized274 Dilihat

MabesBharindo.Com.

Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur telah menerbitkan pengumuman hasil akhir seleksi. Pengumuman hasil akhir tersebut tertuang Dalam Kop Surat Pemkab Belitung Timur Nomor: 16/PANSEL-JPT/2023 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023.

Adapun tiga dari enam orang pejabat Daerah Kabupaten Belitung Timur ditetapkan Pansel yang lolos hingga seleksi akhir ini yang di antaranya, Hendri Yani, Kuspianto, dan Mathur Noviansyah.

Ketua LSM Fakta Beltim angka bicara,Ade Kelana Mengatakan pada awak media Mabes Bharindo.Com”Dalam kegiatan seleksi JPT untuk jabatan SEKDA Pemkab Belitung Timur temukan ada beberapa persoalan,sehingga perlu menjadi perhatian,masukan dan koreksi. Lanjutnya,Ketua Pansel seleksi JPT saat ini sedang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Propinsi Bangka Belitung dengan kepangkatan Esolan 2A dan belum pernah menjabat sebangai SEKDA di manapun.

Sementara JPT yang di uji/seleksi untuk jabatan Esolan 2A (SEKDA).Untuk itu di nilai sangat tidak tepat dan tidak kompeten,ini seolah-olah jeruk makan jeruk.”Jelas Ade Kelana. Sambung Ketua LSM Fakta Beltim,Panitia Seleksi dalam pengadmistrasianya selalu menggunakan KOP Surat Pemerintahan Belitung Timur,sementara yang bertanda tangan atas nama Ketua Pansel JPT.Menurutnya akan lebih tepat jika Pansel menggunakan KOP Surat BKPSDM Belitung Timur,jelas ini cacat secara Admistrasi.”Terang Ade Kelana.

Dalam pelaksanaannya Pansel tidak selektif dan tidak cermat dalam menentukan syarat umum maupun khusus saat membuka penguman lelang JPT tersebut,sehingga menggangkangi peraturan baku yang ada.Sehingga berakibat ada peserta lelang JPT yang secara aturan diduga belum cukup syarat untuk dapat mengikuti lelang JPT ini,Namun bisa lolos. “Tegasnya.

Lanjut Ade Kelana,mengatakan dari fakta-fakta yang terjadi saat seleksi ini jelas ada Peraturan yang di langgar dan Maladministrasi.Sudah selayaknya hasil seleksi JPT Kabupaten Belitung Timur ini di batalkan,Dan di adakan seleksi ulang dengan susunan Pansel yang benar-benar Kompeten yang sesuai dengan aturan yang berlaku.”Jelas Ketua LSM Fakta Beltim.

Ketua LSM Fakta Beltim menyarankan apabila ada kerugian Negara atas Maladministrasi dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku menjadi tanggung jawab penyelenggara seleksi JPT Kabupaten Belitung Timur.”Ungkap Ade Kelana.(emb).

Komentar