LPA Labuhanbatu Apresiasi Kapolres Terkait Kasus Aborsi

LPA Labuhanbatu Apresiasi Kapolres Terkait Kasus Aborsi

MABES BHARINDO,LABUHANBATU.

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu  mengapresiasi atas Gerak Cepat pihak polres labuhanbatu. Kita mengatakan bahwa Kapolres Labuhanbatu telah menanggapi dan terjun langsung tentang pengaduan korban percobaan aborsi dan pengancaman kepada korban dibunuh. Kita mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu peka dalam permasalahan ini, yang mana kasus ini telah melanggar UU nomor 23 tahun 2002 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Ketua LPA  Labuhanbatu Azhar Harahap  menyampaikan bahwa orang yang melakukan aborsi terancam hukuman 15 tahun penjara. Menurut beliau, Tidak hanya yang melakukan aborsi yang dapat terjerat hukum, Tapi yang membantu juga dapat sanksi pidana 15 tahun penjara.

 

“Jadi, Bukan hanya perempuan yang melakukan aborsi, Tapi yang mendukung atau membantu aborsi dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya anak mendapatkan hukuman yang setimpal”.Tegasnya Minggu 27 November di Rantauprapat.

 

Di tambahkannya,Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, Mereka dapat dikenai pasal berlapis karna menghilangkan nyawa orang lain. Dalam undang-undang itu disebutkan, dan membantu terjadinya aborsi terancam 15 tahun penjara.

 

Menurut Azhar harahap, Pengecualian jika aborsi karna alasan medis atau ada rekomendasi dari pihak berwenang.”Misalnya untuk menyelamatkan nyawa ibunya”, ujarnya.

 

Dalam hal ini saya meminta kepada bapak Kapolres Labuhanbatu agar peduli dalam kasus khususnya tentang perlindungan anak, kita lembaga meminta kasus-kasus yang selama ini dipetieskan untuk diangkat kembali permasalahannya. Kapolres Labuhanbatu Terjun Langsung Kasus Diduga Korban Percobaan Aborsi merupakan satu kesigapan atas perbuatan yang di lakukan oleh pihak terkait.Tutupnya

 

 

Sebelumnya,Kapolres labuhanbatu, AKBP.Anhar Arlia Rangkuti, S.iK, terjun langsung melihat diduga korban percobaan aborsi dan pengancaman ke Reskrim unit PPA polres labuhanbatu dalam pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (25/11/2021).

 

Dalam kasus diduga korban percobaan aborsi dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban sendiri yang namanya disamarkan “Bunga” melaporkan perkaranya ke SPKT polres labuhanbatu, Kamis(25/11/2021). Yang mana korban dijemput, diantarkan dan didampingi oleh Kapolsek kota pinang, AKP.Bambang G Hutabarat, SH, MH dan anggotanya ke polres labuhanbatu.

 

Dalam pantauan awak media Indonesiasatu.co.id Kapolres labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti,S.iK merespon laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya dari Kapolsek kota pinang, Ka. SPKT serta Unit PPA polres labuhanbatu untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan kepada korban tersebut.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti,S.iK telah melaksanakan Presisi “Commander Wish” arahan dari Kapolri dan Kapoldasu.

 

Disisi lain, Pada saat awak media mengkonfirmasi Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA Labuhanbatu) yang disampaikan oleh Ketua diwakilkan Sekretarisnya Dermawati Harahap  diruang kerjanya, Kamis (25/11/2021) bahwa Kita Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA Labuhanbatu) mengapresiasi Bapak Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti,S.iK dalam menyikapi kasus diduga korban percobaan aborsi yang dilakukan korban atas perintah pacarnya berinisial  “N” dengan adanya pengancaman korban dibunuh, ujarnya.

 

Lanjutnya, Dalam permasalahan ini Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu  (LPA Labuhanbatu) diberikan kuasa oleh korban untuk mendampingi korban ke polres labuhanbatu dalam melaporkan dan pemeriksaan korban hingga ke pengadilan.

 

Korban didampingi LPA Labuhanbatu telah melaporkan pelaku yang diduga pacarnya sendiri ke polres labuhanbatu dengan STPLP Nomor : STPLP/1468/XI/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu pada hari kamis, 25/11/2021 sekitar pukul 15.45 wib yang diterima oleh Ka.SPKT u.b PS Kanit 2 SPKT polres labuhanbatu, Aipda.Frengki Sagala,SH, pungkas Derma.

 

Dalam permasalahan kasus tersebut bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014  perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu, Dermawati Harahap mengatakan orang yang melakukan aborsi terancam hukuman 15 tahun penjara. Menurut beliau, Tidak hanya yang melakukan aborsi yang dapat terjerat hukum, Tapi yang membantu juga dapat sanksi pidana 15 tahun penjara.

 

“Jadi, Bukan hanya perempuan yang melakukan aborsi, Tapi yang mendukung atau membantu aborsi dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya anak mendapatkan hukuman yang setimpal”, Kata Derma di kantornya, Kamis (25/11/2021).

 

Mereka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, Mereka dapat dikenai pasal berlapis karna menghilangkan nyawa orang lain. Dalam undang-undang itu disebutkan, dan membantu terjadinya aborsi terancam 15 tahun penjara.

 

Menurut Derma, Pengecualian jika aborsi karna alasan medis atau ada rekomendasi dari pihak berwenang.”Misalnya untuk menyelamatkan nyawa ibunya”, ujarnya.

 

ZAINUL ARIFIN HSB.

Komentar