Lima Bidang Obyek Penilaian Kota / Kabupaten Bebas Dari Pungli

Pemerintahan1119 Dilihat

Kepala Bidang Informasi dan Data Satuan Tugas Sapu Bersih Punhutan Liar (Satgas Saber Pungli), Marsekal Pertama TNI Oka Prawira, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (21/6/2021).


MabesBharindo.com l Jakarta – Terdapat setidaknya lima bidang yang harus dipenuhi kota atau kabupaten agar dipilih sebagai kota atau kabupaten bebas dari pungli. Kelima bidang itu mencakup sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi.

Demikian dinyatakan Kepala Bidang Informasi dan Data Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Marsekal Pertama TNI Oka Prawira, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (21/6/21). Ada lima komponen harus dipenuhi dalam bidang sumber daya manusia, di antaranya terbentuknya database kepegawaian yang akurat dan berbasis IT.

Baca Juga :

Pada bidang operasional, komponennya meliputi tersusunnya analisis dan evaluasi secara berkala, target sasaran dan pelaku tercapai. Di bidang sarana dan prasarana, terdapat empat komponen yang harus tersedia, yaitu alat transportasi, dukungan alat komunikasi, terdukungnya IT dalam sistem informasi dan pelaporan, serta tersedianya penataan arsip berbasis IT, jelasnya.

Menurut Oka Prawira, dalam bidang penganggaran, komponennya mencakup tersedianya anggaran dalam jumlah yang memadai, dan tertibnya pertanggungjawaban keuangan. Adapun komponen di bidang inovasi dan kreasi, meliputi banyaknya inovasi dan kreatifitas dalam menggelorakan Saber Pungli, ujar Oka Prawira dalam paparannya pada kegiatan soialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kegiatan ini diikuti jajaran Pemerintahan Wali Kota Jakarta Utara, jajaran Unit Pemberantasan Pungli Provinsi DKI Jakarta, jajaran Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran Kodim 0502 Jakarta Utara, dan jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kegiatan berlangsung secara tatap muka dan virtual mengikuti protokol kesehatan saat pandemi.

Oka Prawira juga menegaskan bahwa sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli juga perlu bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Di samping itu, program kota/kabupten bebas dari Pungli perlu diimplementasikan sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas dari pungli.

Pada kesempatan itu, Oka mengingatkan bahwa pelaku pungli dapat dipidakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Bila pelakunya pegawai negeri hukuman maksimalnya enam tahun penjara.

(Red)

Komentar