Lakukan Pungli Surat Segel Tanah Program PTSL ,Dua Oknum Perangkat Desa Sawoo Digelandang Ke Rutan Kelas II B Ponorogo

Mabesbharindo.com.Ponorogo

PONOROGO – Kasus pungutan liar (pungli) pengurusan segel tanah, program PTSL di Desa Sawoo,Kecamatan Sawoo,Kabupaten Ponorogo,terus bergulir.

Dua oknum perangkat Desa Sawoo yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut digelandang ke Rutan kelas II B Ponorogo,( kamis,1/2/2024).

Dua oknum perangkat desa itu masing – masing berinisial SJD dan SYT.penahanan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis menyatakan bahwa penahanan SJD dan SYT dilakukan atas pertimbangan kasus tersebut.

Sejak ditetapkan tersangka pada tanggal 5 Desember 2023 lalu,keduanya hanya menjalani wajib lapor ke petugas.

Kekwatiran menghilangkan barang bukti menjadi pertimbangan khusus penahanan kedua tersangka.

“Intinya agar tidak menghambat,kami lakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang”kata Rindang

Dia menyatakan kedua oknum perangkat desa tersebut diduga berperan aktif sebagai pengepul uang pungli pengurusan segel tanah tahun 2021 sampai tahun 2022.

Adapun pungli yang terkumpul sedikitnya Rp 94juta rupiah.dugaan itu mendasar dari pemeriksaan puluhan saksi.

“Pengurusan segel tanah ini menjadi salah satu syarat untuk pengurusan PTSL”.tambahnya.

Pasal sangkaan subsidair yaitu pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 ayat(1) ke-1KUHP.

Ancaman hukuman keduanya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(AP)

Komentar