MabesBharindo, Batam – kegitan PT pinang Jaya di belakang SPBU Batu Besar mengantongi izin dari BP Batam
Namun BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin penjualan tanah hasil pemotongan bukit ke penambang pasir ilegal
Hal itu disampaikan seorang karyawan BP Batam dilapangan, Timbul.
“Itu kegiatan sudah ada izin, sudah lama sekali”
“Tapi BP Batam tidak pernah mengeluarkn izin penjualan tanah dalam tanda kutip kepenambang pasir ilegal,” jelas Timbul via seluler, Jumat (13/10/202)
Timbul mengatakan, terkait izin pembuangan tanah dari hasil pemotongan untuk PT. Pinang Jaya belum ada
“Apalagi izin dijual kepenambang pasir ilegal, itu tidak akan pernah ada,” katanya
Timbul juga tidak pernah membekingi kegiatan abu-abu PT. Pinang Jaya terkait penjualan tanah ke penambang pasir
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum BP diduga membekingi aktifas pemotongan lahan oleh PT. Pinang Jaya untuk diperjualbelikan ke penambang pasir ilegal.
Kegiatan pemotongan bukit dilakukan sejak siang sampai malam hari, dengan modus pelaku tanah yang dilansir menggunakan mobil lori dibawa ke tangkahan tempat penyucian pasir di jual beli seharga Rp230 ribu perlori (diantar kelokasi pencucian) dan jika ambil kelokasi dari Rp 140 ribu perlori.
media Mabesbharindo.com telah mengbuhungi, Agung, pemilik (PT. Pinang Jaya).
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar (tim ferry)
Komentar