Mabes bharindo.com | LOMBOK TENGAH,NTB – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021 pukul 15.00 wita, di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STR, SIK, menyampaikan bahwa Adapun identitas terduga pelaku adalah inisial “N”, Laki-laki, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Petani/pekebun, alamat Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Inisial “S” Laki-laki, Umur 20 Tahun, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, Alamat Dusun Penombeng Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dan inisial “I”, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, Alamat Dusun Berami Desa Sukadana, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP berupa 1bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 2 gram, 1 buah Timbangan digital, serangkaian alat hisap/Bong, 2 buah korek api gas,1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik,1 bungkus klip transparan, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah HP Nokia warna Hitam,1 buah HP Realme warna hijau tosca,1 buah HP Samsung warna biru, 1 buah kotak plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 450.000,-.
Kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang beralamat di Dusun Gunung Buntak Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
“Penangkapan terduga berawal dari informasi Masyarakat bahwa di rumah terduga inisial N sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendalami informasi dari masyarakat tersebut” jelas Kasat.
mengetahui keberadaan terduga inisial “N” di rumahnnya bersama ke dua terduga lainnya, anggota langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan terhadap terduga inisial “N” dan Ke 2 temannya yang mengaku bernama inisial “S” dan inisial “I”, dari pengakuannya dia datang ke rumah terduga inisial N untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Disaksikan oleh Kadus Setempat, anggota Satresnarkoba menunjukan surat perintah tugas kepada saksi dan ke 3 terduga pelaku, dilakukan penggeladahan badan dan rumah terduga, ditemukan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat Barang bukti yang di duga Narkotika yakni tanaman jenis sabu dan Barang bukti yang menyangkut tindak pidana narkotika yang ditemukan dilantai kamar tidur terduga “N” terangnya Kasat.
Hasil introgasi awal bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga “N”, Selanjutnya Tim Satresnarkoba membawa terduga pelaku dan Barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di laksanakan proses lebih lanjut.
Komentar