KRONOLOGIS KESEPAKATAN KERJA BOS BESI ULIR BETON DENGAN TENAGA KERJANYA TIDAK DI TEPATI PEMBAYARAN,SEHINGGA MENGALAMI KERUGIAN : NURJANAH MINTA KEADILAN DENGAN JALUR HUKUM LAPOR POLDA KALBAR

Uncategorized249 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Pontianak, Kalbar|Jum’at,28/09/2023 Saya bernama Nurjanah menyatakan peryataan ini Dengan Media Mabes Bharindo Kalbar.

Dengan sebenar-benarnya Bahwa dengan ini kami telah melakukan ke sepakatan antara: Sdr M (pihak Pertama). dan pihak ke 2 Nurjanah,

Ke Dua Belah pihak bersepakat mengadakan perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengangkatan limbah besi  beton Ilegal, dasar laut tanjung Bunga Dengan kesatuan menyelam. diPimpin oleh pihak ke 2

Pontianak pada tanggal 22/09/ 2022 mulai melakukan pekerjaan Ilegal, besi ulir di Laut – tanjung bunga. Berseberangan pulau datok, dengan peralatan dan jenis, barang. yang dipakai dalam kegiatan tersebut diantara nya :

1.TB. Buana (ASIM)

2.Tongkang Sinar Bahgia

3.Keren. 100 yang di sewa di

    bangkalan tol 2.

4.Keren todono pada tempat

    yang sama.

Di dalam kegiatan ini, kami telah bersepakat dan di saksikan Saudara Pak Ag antara pihak pertama dan Sdr M dan pihak kedua Nurjanah dan di saksikan diantara: saksi.

1. Amd sebagai pengurus nya.

2. Daeng- oma, orang di percaya, Sdr M

3. Pak Ag

Bahwa hari itu telah melakukan kesepakatan, antara hak Pada pihak yang bertanggung Jawab. penuh dari pihak pertama Sdr. M talah sepakat memberikan upah Rp. 1000/kg. Dan Komisi Ro. 150/kg.sebagai pengurus Pekerja yg telah disepakati Lewat Lisan untuk pihak kedua Sdri Nurjanah yang sekarang di Pungkiri dari pihak pertama. Kami pihak ke dua Merasa dibohongi dan di rugikan, dalam komitmen kesepakatan kerja pihak pihak pertama Sdr. M. Kesepakatan ini yang di Saksikan oleh saksi pengurus. Dan orang-orang yang tertera di atas.

Pada awal pelaksanaan perkerjaan pertama.

(1). Hasil pertama terangkat angkat besi beton ulir kurang kurang lebih 200 ton.

(2) HASIL ke dua terangkat nya besi ulir 200 ton Lebih.

(3) hasil ketiga terangkat nya besi beton ulir 381 ton, saya juga tu tidak menerima persentase pihak pertama, Sedangkan persen saya terangkat nya besi beton ulir 381 ton, tidak menerima hak saya dari pihak pertama Rp. 57 Juta, dari pihak pertama. saya sebagai pihak ke dua menuntut hak saya.
Dalam hal ini kami melakukan kegiatan kerja telah menghasil kan kerja angkat besi beton 381 ton

Pihak ke dua melakukan secara kekeluargaan tuk menyelesaikan persoalan yaitu nuntut hak kerja kami. Kalau jalur ini kami lakukan tapi pihak pertama mengabaikan maka kami jalur hukum. Yaitu lapor ke Polda kalbar, Tegasnya.

TIM REDAKSI MABES BHARINDO

 

Komentar