Korban Penggasakan Uang oleh Debt Collector Bersyukur, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Daerah37 Dilihat

 

Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Hamar Sudin, korban penggasakan uang oleh oknum debt collector dari PT. Indomobil bersyukur lantaran terduga pelaku bernama Adi diamankan oleh polisi. Dengan penangkapan itu, dia mengharapkan ada penyelesaian atas dana yang telah disetorkan kepada PT Indomobil dengan penyerahan BPKB oleh perusahaan leasing tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian. Semoga polisi bisa menindak pelaku sesuai dengan kadar kesalahannya. Dan saya juga bisa memperoleh BPKB untuk mobil yang saya cicil karena memang telah lunas,” kata Hamar kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jampangtengah, Polres Sukabumi yang telah menangkan dan mengamankan Adi. Terduga pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Jampangtengah di depan Pom Bensin Ciareuy, Kecamatan Jampang Tengah pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 11:30.

“Polisi sangat sigap menerima laporan saya dan langsung menangkap pelaku,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Hamar Sudin, seorang nasabah perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor PT Indomobil harus membayar cicilan padahal berdasarkan bukti yang dimilikinya telah lunas. Dia telah melunasi cicilan mobil pick-up melalui perusahaan tersebut, namun sampai sekarang belum bisa mengambil BPKB.

“Saya sudah melunasi cicilan terhitung bulan 11 tahun 2019. Namun saya belum bisa mengambil BPKB. Urusan cicilan mobil ini malah semakin ruwet karena saya malah dibebani denda yang sangat besar,” kata Hamar.

Dia punya bukti yang menunjukkan dirinya telah melunasi setoran sebanyak 48 kali. Namun setoran ke-47 dan 48 tidak diakui oleh PT Indomobil. Padahal Hamar telah menyerahkan setoran terakhir tersebut melalui debt collector sebagai petugas resmi PT Indomobil bernama Adi Trikuswanto sebesar Rp6,6 juta.

“Katanya uang setoran ke-47 dan 48 belum masuk ke perusahaan. Padahal saya mempunyai bukti setor dengan nota kredit berlogo PT Indomobil,” kata dia.

Adapun besarnya denda yang harus dibayar Hamar mencapai Rp21.383.000. Pihak PT Indomobil menyatakan, sebelum denda dibayar, Hamar tidak dapat mengambil BPKB miliknya. Denda ini, kata dia, terlalu besar dan mengada-ada. Baginya denda tersebut janggal dan aneh.

Selama 4 tahun, Hamar tidak pernah menunggak pembayaran angsuran. Dia selalu membayar cicilan tepat waktu. Semestinya dia telah memegang BPKB mobil pick up tersebut. Dalam urusan kredit mobil ini, Hamar berurusan dengan PT Indomobil Cabang Palabuhanratu.

“Saya juga menangkap kejanggalan lain. Staf di cabang Palabuhanratu memberi tahu saya agar tidak melapor ke kantor pusat PT Indomobil,” tutur Hamar.

Hal yang sama pernah dilontarkan oleh Adi selaku debt collector yang pada waktu itu masih karyawan PT Indomobil. Di depan head collector dan koordinator debt collector cabang, Adi menyatakan, kalau ada telepon dari kantor pusat, Hamar tidak boleh menyampaikan permasalahan yang terjadi. (*)

Komentar