Kodim 0607/ Kota Sukabumi Selenggarakan Kegiatan Binkom Konflik Sosial

Daerah287 Dilihat

21 Sep 2022

 

Media Mabes  Bharindo Sukabumi (MBS)

Kodim 0607/Kota Sukabumi  telah dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Konflik Sosial  dengan tema ” Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik di wilayah Kodim 0607/ Kota Sukabumi Rabu, (21/08/2022).

Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf Dedy Ariyanto, S.I.P, M.M.Han., M.I.Pol. Dalam sambutannya mengucapkan  selamat datang kepada Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar Pabandya-2/Dalwasproggar Spaban I/Ren Sintelad team Asintel Kasad, Arif Wibawa, S.H.,M.H. Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi dan Yustiawan, ST.,MT. Kaban Kesbangpol Kota Sukabumi.

Saya banyak ucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat, ulama dan organisasi lainnya.

Letkol Inf Dedy Ariyanto, S.I.P, M.M.Han., M.I.Pol. kepada media Menyampaikan ” Saya harapkan kepada tokoh masyarakat, ulama dan organisasi lainnya,  agar ikut serta dalam menjaga dan keutuhan NKRI di setiap wilayah masing – masing.

 

Jangan mudah terprovokasi dalam isu-isu yang beredar di wilayah, bila ada isu – isu SARA agar berkoordinasi kepada anggota babinsa yang berada di setiap  Desa/ Kelurahan. Biar anggota babinsa yang akan mengecek kebenarannya.” Pungkasnya.

 

Arif Wibawa, S.H., M.H., ( Kasi Intel Kajari kota smi) Menyampaikan ” Peran Kejaksaan dalam penanganan Konflik Sosial, yang mana dalam tugasnya tidak mutlak hanya di bidang pidana dan Perdata saja, akan tetapi adanya tugas lain seperti bagaimana menciptakan Kondusifitas di wilayah, seperti pencegahan dan penanganan konflik sosial di masyarakat.

 

Kami ada program penyuluhan ke sekolah sekolah, dalam rangka penanganan konflik. Tugas dan Wewenang berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Bidang pidana Melakukan penuntutan,Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang.

Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 

Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum,

Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Upaya deteksi dini dan cegah dini di masyarakat. Jangan sampai menunggu terjadinya konflik namun harus sebelum terjadi kita sudah mengantisipasi dengan upaya pemberian pemahaman bagi masyarakat. Bagaimana upaya kita dalam menjaga konflik dengan baik sesuai dengan peran masing-masing. Dalam proses penahanan pidana itu ada proses penyelidikan terlebih dahulu, dan akan ada upaya penyelesaian jika memang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

” Pungkasnya.

 

Yudi Yustiawan, ST MT, ( Kakesbangpol kota Smi) menyampaikan yang intinya Negara Kita beridiri ditengah keberagaman, kita mempunyai 17.850 Pulau di Indonesia ini akan menjadi lebih sulit dalam Menjaga konflik di Indonesia, maka kita harus bersama-sama Menjaga kerukunan di masyarakat.

Peran TNI-POLRI dan bapak ibu semua maka kita akan menjadi lebih kuat dalam menjaga potensi konflik di Indonesia.

 

Menurut UU 23 tahun 2014, tentang otonomi daerah, disitu disebutkan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah kita perlu bersama sama memelihara ketentraman dan ketertiban.

Ada beberapa Faktor umum terjadinya Konflik, yakni Motif Sosial, Ekonomi, Politik dan Motif Budaya.Ada beberapa faktor lainnya dalam terjadinya Konflik namun hal tersebut berkaitan dengan motif motif tersebut, namun semua itu dapat diselesaikan dengan cara baik jika kita dapat saling menghargai antar sesama. ” Pungkasnya.

( Pendim 0607).

 

Reporter : Herlan

 

Komentar