Kode Etik Jurnalistik

Hukum & Kriminal365 Dilihat

Mabesbharindo.Jakarta,Kemerdekaan berpendapat, berekpresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memperoleh kebutuhan hakiki dan meningkatkan kwalitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan Pers itu.wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa,tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma – norma agama

Dalam melaksanakan fungsi,hak,kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang.Karena itu pers di tuntut profesional dan terbuka untuk di kontrol masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, atas dasar itu wartawan Indonesia mentaati dan menetapkan kode etik jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan indonesia bersikap independen,menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beretikad buruk.

Penarsirannya

A. Independen : berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani, tanpa campur tangan paksaan  dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik pers.

B. Akurat berarti sesuai benar keadaan obyektip ketika peristiwa terjadi

C. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

D. Tidak ber etiket buruk berarti tidak ada niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian orang lain.

pasal 2

Wartawan indonesia menempuh cara- carayang profesional dan melaksanakan tugas Jurnalistik.

A menunjukkan identitas kepada nara sumber

B. menghormati hak privasi

C..tidak menyuap

D.menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

E menghormati traumatik narasumber dalam menyajikan foto dan suara

F.bersambung

 

 

Komentar