E-Warong Agus Muslim Desa Kertanegara ( Foto R Ken Aji )
MABESBHARINDO, INDRAMAYU – Ketua LSM Korek DPC Kabupaten Indramayu,meminta kepada pihak yang terkait supaya menindak dan copot E-Warong Agus Muslim Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis,yang diduga abaikan Surat Edaran Nomor : 460/2123/Dinsos Hal : Komoditas Program Sembako.
Diberitakan sebelumnya, E-Warong Agus Muslim tersebut,diduga tanpa memberihkan pilihan ke Penerima Manfaat ( PM ) BPNT.
” Setiap penyaluran BPNT di E-Warong Agus Muslim dapat sembakonya ,daging ayam 1,3 kg,telor ayam 15 butir kecil kecil lagi, beras hanya ada yang 10 kg saja,kacang tanah kurang dari 1/4 dan buah apel kecil 3 buah.” Ungkap,Penerima Manfaat program sembako, warga Desa Kertanegara,yang minta namanya tidak ditayangkan di E-Warong Agus Muslim saat realisasi.
Realitanya,kata dia di E-Warong Agus Muslim Desa Kertanegara,diduga tidak ada pilihan untuk KPM BPNT.
Kendati sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 460/2123/Dinsos Hal : Komoditas Program Sembako,selaku Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Indramayu : 1. Menyediakan Komoditas Beras sebagai sumber Karbohidrat minimal 2 ( Dua ) atau lebih dari berbagai merek , kualitas dan atau harga yang sesuai dengan harga pasar.
2. Menyediakan Telor sesuai harga pasar sebagai salah satu sarana pencegahan Stunting.
3. Menyediakan Pilihan Komoditas protein hewani segar ( Daging sapi,daging ayam,ikan dll ) sesuai dengan harga pasar.
4. Menyediakan berbagai jenis Komoditas sumber protein Nabati ( Kacang-kacangan termasuk Tahu dan Tempe )
5. Menyediakan berbagai jenis Komoditas sumber Vitamin dan Mineral ( Buah dan atau sayuran )
6. Melakukan Tera pada timbangan yang digunakan sebagai langkah transparansi pada KPM.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Haurgeulis,Drs.Wasadi Hadi Wijaya mengatakan.
” Sudah ada pemberitahuan ke semua E-Warong tentang Surat Edaran Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu itu.” Katanya,rabu ( 10/11/2021 ).
Lanjut,Drs.Wasadi Hadi Wijaya,Surat Edaran tersebut,tentang Penyaluran Bantuan Sosial program PKH dan program Sembako/BPNT.
” Dan,Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,selaku Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Indramayu Hal Komoditas Program Sembako.” Ujarnya.
E-Warong BPNT kata Drs.Wasadi Hadi Wijaya wajib menjalankan sesuai Surat Edaran tersebut.
Ketua LSM Korek DPC Kabupaten Indramayu,Tarjono.C mengatakan.
” Pemilik E-Warong Agus Muslim saat dikonfirmasi mengakui bahwa beras yang disalurkan ke KPM BPNT hanya satu merek yang isi 10 kg saja,juga daging sapinya cuman satu kantung plastik untuk melayani ratusan penerima manfaat.” Ujarnya.
Lanjut,Ketua LSM Korek kepada pihak yang terkait pemkab Indramayu,supaya tindak dan copot E-Warong Agus Muslim Desa Kertanegara yang diduga bandel dan nakal langgar Surat Edaran Setda Kabupaten Indramayu.
Jurnalist : Rastim Ken Aji
Editor : Rastim Ken Aji
Komentar