Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

Jatim,Mabesbharindo.com – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, tetap melarang Saipul Jamil kembali tampil di televisi dalam konteks menghibur.

Setelah ketua Komisi Perlindungan Anak atau KPA Arist Merdeka Sirait bersuara boikot saipun jamil tayang di televisi. Kini Giliran ketua Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, Agung Suprio bersuara ” lembaganya mengaku tidak melarang Saipul Jamil untuk tampil di publik, tapi membatasi”. Saipul bisa tampil di publik dalam konteks Edukasi atau wawancara tentang kejahatan yang dia lakukan.

“Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal: dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran,” ujar Agung saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Dengan demikan, KPI tetap melarang Saipul Jamil untuk tampil di depan publik dalam konteks menghibur. Selain itu menanggapai Hak Asasi Manusia atau HAM di kutip dari Tempo.co. Agung mengakui ada penggiat hak asasi manusia yang mengkritik keputusan KPI. “Kita singkirkan HAM sementara, toh dia boleh tampil dalam konteks edukasi. Ini kita enggak melarang, tapi membatasi, harus dipahami. Jadi enggak ada pelarangan, enggak boleh ke mana-mana, ini membatasi,” ujar Agung.

BACA JUGA : Di Nilai Tidak Mendidik, Komnas Perlindungan Anak Serukan Boikot Saipul Jamil di Televisi

Dalam kasus ini, menurut Agung, harusnya Saipul Jamil meminta maaf kepada korbannya. Ia merujuk kepada berita yang memuat pernyataan Saipul yang memaafkan korban. “Gue lihat beritanya di running text, dia bilang gini, ‘saya maafkan.’ Gila enggak nih, dia bilang begitu,” katanya.

Agung paham betul, masyarakat membandingkan dengan pelaku kejahatan lain seperti narkoba dan asusila yang masih bisa tampil di hadapan publik. Dalam mengambil keputusan, menurut Agung, KPI mengambil referensi dari kasus yang pernah terjadi di luar negeri untuk kasus kejahatan seksual.

“Lihat referensi dari luar negeri, dibatasi, bahkan pelaku kejahatan seksual dipasangi pelacak, karena perilaku seperti ini bisa muncul kembali,” ujar Agung.

Menurut Agung, jika stasiun televisi menjadi permisif dalam kasus Saipul Jamil, ia mengkhawatirkan anggapan penonton. Bukan hanya itu, ia juga mengkhawatirkan kondisi korbannya, ketika melihat Saipul tampil tanpa beban. “Apakah dia layak diglorifikasikan? Enggak layaklah, kalau gue bukan anggota KPI, gue muntah, gue enggak suka tayangan itu,” ujarnya.

Penyanyi dangdut, Saipul Jamil menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021. Saat bebas, Saipul jamil dijemput oleh kekasihnya Indah Sari dengan menggunakan mobil Porsche merah. Ia juga dikalungi karangan bunga. (JOK.S)

Komentar