Mabes bharindo.com | Lombok Barat, NTB – Polsek Gerung menyita 57 botol Miras jenis tuak tradisional, Sabtu (11/9/2021).
Bahkan meakukan pembubaran kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras (Miras) jenis tuak tradisional di wilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara.
Kapolsek Gerung AKP, Polres Lombok barat, Polda NTB, AKP Syaripuddin Zohri langsung memimpin kegiatan patroli rutin ini.
“Meskipun melakukan penindakan, kegiatan ini dipastikan dilakukan secara Humanis, untuk mencegah tindakan kontra produktif,” ungkapnya.
Pasalnya, kerumunan itu dinilai melanggar Prokes di masa PPKM dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
“sedangkan, saat dilokasi menemukan banyak pengunjung berkerumun sambil minum-minum,” imbuhnya.
Sehingga, pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dan menghimbau untuk membubarkan diri.
“Begitu kami imbau untuk membubarkan diri, pengunjung langsung bubar,”ujarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa, selain menimbulkan kerumunan, mengkonsumsi minuman keras ditengah PPKM sangat menggu masyarakat lainnya.
“Akhirnya, operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap keluhan warga,” lugasnya.
Karena, tempat itu kerap kali dijadikan tempat minum miras dan mengundang keributan.
“Bahkan selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras sehingga dikeluhkan warga,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga melibatkan Ketua Banjar memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap menaati Prokes dimasa Pandemi.
“Kami juga mengingatkan penjual miras tidak lagi menjual miras,”imbuhnya.
Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM ini.
Pihaknya menyita 57 botol Miras jenis tuak tradisional di tiga lokasi rumah warga yang menjual miras. Puluhan botol miras yang disita itupun dibawa ke mapolsek Gerung untuk diamankan.
Komentar