MabesBharindo, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Anna Muawannah memberikan Hukuman penurunan pangkat kepada Dandi Suprayitno (Kadin Dinas pendidikan), hal itu sesuai surat yang yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro.
Dengan kasus yang diindikasikan korupsi anggaran Proprov Bojonegoro tahun 2019 lalu, Dandi Suprayitno yang sudah di panggil oleh Kajari (Kejaksaan) Bojonegoro, dengan penyelidikan kasus korupsi tersebut akhirnya jaksa hanya menyatakan, Dandi Siprayitno hanya melakukan pelanggaran administrasi.
Hal tersebut sesuai dengan yang dikutip dari SK Bupati Bojonegoro Nomor : 882.3/16/412.301/2021 tentang hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( Tiga ) tahun, terhadap Dandy Suprayitno, berdsarkan surat Kejaksaan negeri Bojonegoro Nomor : R-18/M.5.16/Pg.1/12/2020 tanggal 8 Desember 2020, tentang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.
Dandi yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) Bojonegoro itu akhirnya di serahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Bojonegoro, awal bulan Desember 2020.
Dari surat Keputusan tertulis Bupati Bojonegoro tentang Hukuman Disiplin untuk Dandi Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun.
“Dikarenakan Dandi telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Di awal bulan February tahun 2021 Dandi di nyatakan diturunkan dari pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang (IV/b) menjadi pangkat Pembina golongan ruang (IV/a).
Dasar terbitnya keputusan Bupati Anna yang diterakan dalam surat Nomor: 882.3/16/412.301/2021, lantaran Dandi disimpulkan telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Serta sebagai akibat turunnya pangkat tersebut, gaji pokok Dandi disusutkan dari Rp 4.463.000 menjadi Rp 4.281.800, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2021.
Saat ini Dandi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dan di dalam jabatannya saat ini Dandi mulai tersandung kasus terkaid dengan proyek dinas pendidikan yaitu Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat.
Kepala Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, yang ditemui awak media di kantornya, Rabu, (17/2/2021) mengatakan, bahwa Dandy tidak dicopot dari kepala Dinas Pendidikan, hal itu merupakan keputusan team disiplin yang dibentuk pemkab Bojonegoro, yang beranggotakan dari bagian hukum, BKPP dan Inspektorat Bojonegoro.
“Dalam rapat Team, juga dilakukan diskusi terkait pencopotan Dandy dari jabatanya sebagai kepala Dinas Pendidikan, namun ada yang menyampaikan belum perlu mencopot jabatan Dandy Suprayitno dari kepala Disdik Bojonegoro,” Terang Teguh Prihandono. (Khoirul Anam)
Komentar