Kepala Desa Untungkan Caleg dan Capres Bisa Dipenjara

Nasional713 Dilihat

Ilustrasi. Kepala desa (Kades) yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi hukuman penjara (iStockphoto/FOTOKITA)


MABES BHARINDO.COM__****

JAKARTA — Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain ketentuan itu, UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

Lihat Juga : Dandim 0802/Ponorogo, Netralitas TNI Harga Mati, Tidak Bisa Ditawar

Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).

Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono sempat mengamini bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Baginya, aparatur desa harus mengayomi semuanya.

Lihat Juga : Waspada! Iming Iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” kata Totok dikutip di laman resmi Bawaslu.

DPR melalui Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi UU tentang Desa. Salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Sumber : CNN Indonesia.

(K@)

Komentar