Takut di polisikan Kepala Desa Banget,Kwadungan. Akan Kembalikan Dana Hasil Pemotongan Bansos Covid-19

Pemerintahan206 Dilihat

Mabesbharindo.com,Jatim -Mengakui dan ikut mengamini perbuatan pemotongan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 BLT dan BST di saat PPKM Darurat berlangsung yang di lakukan oleh Ke Dua kepala Dusun (kasun) di wilayahnya yakni Dusun Banget(Sugianto) dan Dusun Ngadipait( Sunar Juwarno). kepala Desa Banget ( Hariyono) Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi mewakili sebagai Pemerintahan Desa berjanji akan mengembalikan semua Dana warga Penerima Manfaat yang merasa telah di rugikan .

Setatemen terakhir langkah yang akan di lakukan oleh kepala Desa Banget ini untuk mengantisipasi Tidak terjadinya pelaporan warga ke pihak kepolisian Sektor Kwadungan agar tidak terjadi proses hukum berkelanjutan nantinya hingga di persidangan pengadilan Negeri

“Lebih baik di kembalikan saja kepada warga penerima,dari pada nanti warga saya melapor ke kepolisian”terang Kepala desa Haryono saat di temui tim media ini di rumahnya Rabu 21/7/2021

Selain menyadari tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan secara kewenangan jabatan yang di sandangnya , Sebagai kepala desa, Haryono juga menyadari telah melakukan kebijakan yang salah dengan cara memerintahkan bawahanya (Kamituwo) untuk mengkoordinir serta mengarahkan warganya selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menyetorkan sebagian Dana kepada pihak lain yang oleh negara telah di peruntukkan kepada segenap keluarga penerima manfaat akibat Dampak virus Covid 19

Foto Mendagri RI Tito carnavian.

Sebagaimana yang tercantum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah jawa dan bali di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid19 pada isi intruksi no 8 (Delapan) Huruf b .Kepala desa Untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM ,dan menindak lanjuti dengan pelaksanaan BLT DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA :

Bupati Madiun Serahkan Bantuan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani

Menggaris bawahi isi dari makna Intruksi Mendagri tersebut tidak ada kewenangan yang di berikan kepada pejabat tingkat Provinsi,Kabupaten/kota,desa maupun kelurahan untuk melakukan kebijakan yang dapat bertentangan dengan hukum yang berada lebih di atasnya.

Selain dari pada itu hal tersebut juga bertengandengan UU Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Jok.s)

Komentar