Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi. Foto : dok. kemenkes RI
MABESBHARINDO.COM ll JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Kepususan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. Pengumuman itu disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi, Sabtu (3/7/2021) siang dalam keterangan pers virtual bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Penetapan harga tersebut untuk mencegah terjadinya lonjakan harga 11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona.
- Baca Lainya : Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Program PKT Kementerian PUPR Serap 755. 816 Tenaga Kerja
- Baca Juga : Antisipasi Kelangkaan Serta Kenaikan Obat-obatan dan Oksigen, Polri : Jeratan Pidana Akan di Sanksikan Bagi Para Pelanggar
Budi Gunadi, mengatakan, harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotik, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
• Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
• Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
• Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
• Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
• Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
• Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
• Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
• Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
• Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
• Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya sangat tegaskan di sini kami harapkan agar dipatuhi,” kata Budi.
“Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan keputusan ini diambil agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk tak segan menghukum orang yang menaikkan harga obat,” tegasnya.
“Jadi kita betul-betul gak boleh main-main. Kita back up Kementerian Kesehatan, karena ini masalah kemanusiaan,” ucap Luhut.
(Redaksi)
Komentar