Mabes bharindo.com|Mataram – Di tengah penerapan PPKM Level 4 di Kota Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar home industri alias industri rumahan yang diduga pil ekstasi di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis dini hari (29/07/2021) pukul 01.20 Wita.
“Selama ini kami sudah monitor sehubungan dengan home industri yakni pabrik yang diduga pil ekstasi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Tim menangkap terduga pelaku berinisial FD alias Abah (33) sebagai pemilik sekaligus peracik yang diduga Pil Ekstasi berbagai macam logo. Penangkapan Abah merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pemuda bernisial JI alias Bokir (33) dan YA (31), keduanya warga Cakranegara, yang ditangkap di 2 TKP yang berbeda di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, pada pukul 00.00 Wita.
Dari rumah milik Abah, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan butir yang diduga Pil Ekstasi berbagai macam logo dan warna siap edar.
“Kami juga mendapati 2 buah wadah yg berisikan serangkaian alat untuk membuat Pil yang diduga Ekstasi dan 1 buah wadah kecil yg berisikan bubuk warna putih yang diduga sebagai campuran untuk membuat Pil,” beber Yogi.
Saat dikonfirmasi di TKP, Abah mengakui Pilnya dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam. Ia menjual pada pelanggannya sebesar Rp 50 ribu per butir. Biasanya pelanggannya memasok dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Ia mengatakan bahwa ia membuat pil ekstasi oplosannya dengan cara mencampur tepung kanji, buah mahoni serta pewarna makanan.
“Pilnya tidak memiliki efek apa-apa, makanya saya sering dikomplin oleh pelanggan,” ujarnya saat konfrensi pers.
Hasil penelusuran dari masing-masing 4 TKP, ditemukan Sabu dengan total berat bruto keseluruhan yaitu 9,78 gram. Selain itu petugas menyita beberapa alat komunikasi, sejumlah uang tunai, alat hisap Sabu, Kartu ATM, puluhan diduga pil Ekstasi berbagai macam warna dan logo serta set peralatan untuk membuat pil tersebut.
Sementara kelima terduga pelaku sudah digelandang ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Komentar