Kejari Pasuruan Tetapkan 5 tersangka Pemotongan BOP Dari Kemenag RI

Hukum & Kriminal549 Dilihat

MabesBharindo,Pasuruan—Jumat 28 Mei 2021 Penyidik Kejari Kota Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI.

Para tersangka ini berperan mengkoordinir calon penerima dan memotong bantuan untuk madrasah diniyah (Madin) dan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan.
5 orang tersebut ditahan di Lapas Kota Pasuruan untuk 20 hari ke depan.


Peran mereka sebagai inisiator pemotongan, pelaksana di lapangan, dan penerima hasil pemotongan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan 5 orang yang ditahan yakni RH dan SQ, yang merupakan tersangka pemotong BOP untuk 11 ponpes. Sedangkan SK, AW dan AS, merupakan tersangka pemotong BOP di 220 lembaga madin.

“Berdasarkan penyidikan kami, pemotongan BOP di ponpes setiap ponpes dipotong Rp 10 juta. Jadi total pemotongan Rp 110 juta yang kita peroleh. Sedangkan pemotongan di lembaga madin rata-rata per lembaga Rp 2 juta rata-rata.Jadi kita peroleh Rp 305 juta,” Ujarnya wahyu

Wahyu mengatakan dari penyidikan, pihaknya berhasil menyelamatkan sebagian uang diduga hasil pemotongan di 11 ponpes sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Dari Rp 110 juta pemotongan di ponpes, kita mengupayakan penyelamatan keuangan negara Rp 90 juta yang nantinya akan jadi barang bukti,” tandas Wahyu.

Penyelidikan dugaan korupsi BOP Kemenag RI tahun 2020 ini dimulai dari operasi intelijen sejak Januari 2021. “Penyelidikan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus dan dinaikkan ke penyidikan 17 Mei. Kemudian kami sudah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. 5 tersangka kami tahan kemarin,” pungkas Wahyu.

Sekadar diketahui, Kemenag mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk BOP Ponpes, Madin dan TPQ se-Indonesia. BOP ini untuk operasional lembaga pendidikan agama saat pandemi COVID-19.

Penggunaannya untuk operasional dan pembelajaran daring ponpes. Tujuannya untuk membantu meringankan beban pesantren saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi.

Dalam juknisnya, BOP bisa diperuntukkan bagi pengadaan listrik, alat pelindung diri santri, hand sanitizer, hingga renovasi tempat wudu, dan lainnya.

Di Kota Pasuruan besaran BOP ini bervariasi tergantung besar kecilnya lembaga. Setiap lembaga menerima bantuan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.namun karna terjadi pemotongan ilegal pihak ponpes menerima tidak sepenuhnya.

 

Komentar