Tersangka K Ketua, RKP Sekretaris dan WN Penyedia Saat keluar dari ruang Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (foto by Dedik)
PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (28/8/2021). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi senilai 25 M, bantuan dari APBN.
“Jajajaran Tindak Pidana Korupsi, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan khususnya Seksi Tindak Pidana Korupsi Satuan Tipidkor menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pada pemberian pinjaman dari Kementrian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung dengan pinjaman sejumlah 25 Milyard,” ujar Kajari Pasuruan H. Ramdanu Dwiyantoro, Rabu (18/8/2021).
Lanjutnya, Tersangka yang sudah kita ditetapkan statusnya sebagai tersangka diantaranya, K Ketua PPKIS, RKP Sekretaris dan WN Penyedia.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih dari satu tahun, diketemukanlah tiga orang tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga : Kapolda Jateng Beri Apresiasi Warga Yang Telah Selesai Isoter Maupun Yang Ikut Program Vaksinasi
Baca juga : Kapolda Jateng : Terima Kasih dan Selamat Untuk Pasien Yang Telah Selesai Jalani Isolasi Terpusat
“Pada kesempatan pemeriksaan juga diketahui juga ternyata ada satu orang yang terlibat dan saat ini kami nyatakan sebagai tersangka yang telah dilakukan pembuatan daftar pencarian orang,” ucapnya.
Dia menyebutkan, Kami merasa pelaksaan pemeriksaan kami telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana pasal 183, Pasal 184 , pasal 185 tentang alat bukti, kami telah cukup dan yakin bahwa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli surat dan petunjuk telah terpenuhi dengan sebenar-benarnya.
“Untuk itu, mempercepat pelaksaan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan di rutan bangil, dan LP Pasuruan,” jelasnya.
Kami memohon kepada segenap warga masyarakat pasuruan untuk mendukung langkah-langkah kami, untuk melaksanakn peningkatan hukum dengan sebenar-benarnya. tambahnya.
Komentar