Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi,Tidak Ada Keterbukaan Kepada Jurnalis.

Hukum & Kriminal102 Dilihat

Media Mabes Bharindo com

Sukabumi : Sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Sejumlah jurnalis menilai lembaga penegak hukum tersebut belum menunjukkan keterbukaan informasi yang memadai, khususnya dalam penanganan berbagai perkara selama lima bulan terakhir.

Minimnya transparansi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui proses hukum yang sedang berjalan. Baik perkara tindak pidana khusus (Pidsus) maupun tindak pidana umum (Pidum), disebut tidak lagi disampaikan secara terbuka seperti sebelumnya.

Kritik tersebut mengemuka dalam audiensi antara insan pers dengan pihak kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Dalam pertemuan itu, para jurnalis secara tegas menyampaikan kekecewaan atas sulitnya mengakses informasi resmi terkait perkembangan perkara.

Perwakilan jurnalis, Isep Panji, menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban institusi penegak hukum, bukan sekadar pilihan. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui setiap tahapan proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga perkembangan penuntutan di pengadilan.

“Selama ini informasi yang seharusnya terbuka justru sulit diakses. Ini bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tapi juga menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, jurnalis mengaku kesulitan memperoleh data resmi, seperti jumlah perkara yang ditangani, progres penyidikan, hingga hasil putusan pengadilan. Kondisi ini sangat berbeda dibanding periode sebelumnya, di mana kejaksaan rutin menyampaikan rilis dan membuka akses informasi melalui media center.

Tidak berfungsinya media center menjadi sorotan utama. Fasilitas yang sebelumnya aktif sebagai sarana komunikasi publik kini dinilai tidak berjalan optimal. Akibatnya, arus informasi menjadi tersendat dan membuka ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.

Para jurnalis menilai, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas lembaga. Terlebih, sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, tidak disampaikan secara jelas perkembangannya.

“Keterbukaan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kalau informasi ditutup-tutupi, wajar jika muncul asumsi negatif di masyarakat,” tegas Isep.

Selain itu, lemahnya publikasi juga dinilai menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja aparat penegak hukum. Padahal, transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Kajari Hanung. Para jurnalis berharap pimpinan segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya pada fungsi kehumasan di bawah Seksi Intelijen yang dinilai belum optimal.

Mereka mendesak agar kejaksaan segera mengaktifkan kembali media center, rutin menggelar konferensi pers, serta menyampaikan rilis perkembangan perkara secara berkala dan terbuka.

“Kami hanya meminta keterbukaan yang proporsional. Ini penting agar masyarakat tetap percaya bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan melalui Kasi Datun menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan. Namun demikian, para jurnalis menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar janji, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki transparansi informasi di Kejari Sukabumi.

 

Reporter  Tati mbs

Komentar