Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Vonis  4 Tahun Penjara

Mabes Bharindo Sukabumi.

Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dalam sidang putusan, terdakwa divonis hukuman penjara selama empat tahun, disertai denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, menyampaikan bahwa putusan hakim didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang signifikan.

“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, termasuk kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga dialihkan untuk mendukung aktivitas politik menjelang Pemilu 2024, termasuk pembiayaan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta memalsukan tanda tangan penerima bantuan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat kepolisian yang menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen APBDes periode 2020–2022. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen anggaran yang tidak sesuai serta indikasi penggunaan dana di luar peruntukannya.

Selain itu, aparat juga menemukan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas politik terdakwa, yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa vonis ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran publik.

“Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Essadendra.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal mutlak, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

 

(Tim)

Komentar