Kejaksaan Negeri Ponorogo, Lakukan Penghentian Penuntutan Dua Tersangka Pengguna Narkotika Berdasarkan Keadilan “RESTORATIF”

Daerah308 Dilihat

Media Mabes Bharindo, Ponorogo (29/12/2022). kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, melakukan penghentian penuntutan terhadap Dua Tersangka pengguna Narkotika, Berdasarkan “KEADILAN RESTORATIF”

Dwi Nurcahyo alias Jamban Bin Kasno, selaku tersangka pertama(1) telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan cara sabu di masukkan ke dalam pipet kaca yang telah terhubung dengan bong ( alat hisap) yang terdapat Dua(2) buah sedotan, kemudian pipet di bakar dengan nyala api,kemudian asapnya di hisap melalui salah satu sedotan seperti orang merokok yang di hisap berulang-ulang.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23-juli- 2022, sekitar pukul 21.00 wib, bertempat di toilet warung kopi RR yang ada di jl Bathoro Katong,Ponorogo

Sedangkan Tersangka ke Dua(2), Ida Bagus Putu Candra Birawa Manik alias (Bulus) Bin Nyoman juga telah mengkonsumsi jenis sabu dengan cara sabu di masukkan kedalam pipet kaca yang terhubung dengan bong( alat hisap) yang terdapat dua buah sedotan, lalu pipet kaca yang sudah di isi sabu tersebut di bakar dan di hisap berulang – ulang kurang lebih 10 kali hisap.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18-Agustus-2022, sekitar pukul 21.30 wib. Bertempat di dalam kamar tidur rumah tersangka di jln Sorolfo No 6-E Kelurahan Kepatihan, Ponorogo.

Pasal yang di sangkakan pada kedua tersangka tersebut,
Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Pidana, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 12 milyar.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan KEADILAN RESTORATIF,
-Tersangka hanya sebagai
penyalahguna Narkoba untuk diri
Sendiri.
-Tersangka ada ketergantungan untuk
Pemakaian Narkoba.
-Tersangka tidak berperan sebagai
Produsen, bandar,pengedar dan
kurir terkait jaringan gelap
Narkotika.
-Tersangka tidak termasuk residivis
kasus Narkotika.
-Tersangka tidak pernah di masukkan
dalam daftar pencarian orang(DPO).
-BB yang sedang di hisap tersangka
adalah milik tersangka sendiri.
-Orang tua tersangka sanggup dan
siap membina tersangka kembali
menjadi orang baik.
– sudah ada hasil Asessment dari
tim Asessesment BNNK kab
Trenggalek dan tim dokter yang
menyatakan dan menyimpulkan
terhadap tersangka layak untuk di
REHABILITASI.(HR)

Komentar