Kejaksaan Negeri Ponorogo Eksekusi Terpidana Atas Nama Imron Fauzi Bin Chasbulloh Tentang Penyalahgunaan Cukai

Mabesbharindo com.Ponorogo
Senin tanggal 09-Januari-2023 sekitar jam 10.46 WIB. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah di laksanakan ekseskusi terhadap terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung-RI NO 3410K/PID.SUS/2022,tanggal-10-agustus-2022.

Bahwa terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dan atau melanggar pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang di ketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.

Terpidana IMRON FAUZI Bin CHSBULLOH selanjutnya di bawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ponorogo, guna menjalani Putusan Mahkamah Agung-RI Nomor 3410K/PID.SUS/ 2022, tanggal 10 Agustus 2022, selanjutnya terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH di jatuhi pidana selama 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp 47.456.600( empat Puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan Penjara.

Bahwa selama eksekusi atas nama terpidana IMRON FAUZI Bin CHASBULLOH berjalan lancar, aman dan tertib tanpa ada gangguan atau halangan yang mengganggu jalannya penyerahan Terpidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ponorogo.(AP)

Komentar