KECIDUK BAWA SAJAM, (NA) DAN (MH) DI GIRING KE KANTOR POLISI

 

Mabes bharindo.com|Polres Dompu,Nusa Tengara Barat.Dua orang pemuda asal yang beralamatkan di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diamankan Tim Puma Polres Dompu gara-gara kedapatan membawa sajam. Dimana diketahui pelaku berinisial NA, (16 Tahun) dan MH (17 Tahun).

NA dan MH diamankan Tim Puma Polres Dompu tepatnya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu dikarenakan telah melanggar undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait kasus dugaan telah melakukan tindak pidana berupa Menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu Senjata Penikam atau Senjata Penusuk.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland, S.T.K melalui Katim Puma Polred Dompu Ipda Bayoe Wicaksono menjelaskan bahwa Kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu, Tanggal 21, Agustus 2021 sekitar pukul 22.40 wita. Pada saat melaksanakan patroli cipkon Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K. Menemukan dua (2) anak muda yang sedang mengendarai motor sambil membawa parang Kemudian tim berusaha melakukan penghadangan tetapi pelaku melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Melihat NA dan MH membawa Sajam, Tim Puma langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku. Terhadap NA dan MH ditemukan Dua (2) buah parang yang di sembunyikan di dalam baju pakaian keduanya,” ucap Bayoe Wicaksono.

Lanjut Wicaksono, mengatakan karena pada akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pembacokan yang dilakukan pemuda untuk mengantisipasi hal tersebut kami lakukan penangkapan dan mengamankan terhadap kedua pemuda tersebut.

Kasi Humas Polres Dompu Ipd Akhmad Marzuki mengungkapkan bahwa, memang benar Tim Resmob Polda Gorontalo pada Sabtu 21 Juli kemarin berhasil mengamankan dua (2) orang pemuda warga simpasai yang kedapatan sedang membawa Sajam.

“Perlu diketahu bahwa, Membawa senjata tajam bukan pada tempatnya dan fungsinya bisa memicu aksi penganiayaan hingga melukai dan menghilangkan nyawa seseorang atau memicu aksi kriminalitas lainnya,” ujar Marzuki.

“Jadi kami himbau agar warga tidak main main dalam hal membawa sajam di sembarang tempat. Kami tidak akan main-main untuk memberikan tindakan terhadap para pelaku yang kedapatan

Komentar