Kayu Jenis Sonokeling Diduga Hasil Curian, Warga Gempol Diamankan Polisi

Foto : Mobil T120 warna biru nopol W 9802 XT bermuatan kayu jenis sonokeling di Mapolsek Gempol (foto:istimewah).

PASURUAN, MABESBHARINDO.com Jajaran Polsek Gempol Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu pelaku pencurian kayu jenis sono keling di lahan Perhutani.

Pelaku bernama SN (46) yang beralamatkan di Dsn. Dieng, Ds. Jeruk  Purut, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pada Jum’at (30/7/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di jalan kampung masuk Dsn. Jurang pelen Desa Bulusari Gempol, Kab. Pasuruan.

Kapolsek Gempol Kompol Kamran Menuturkan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan.

“Sebelumnya polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani, masuk Ds. Watu Kosek, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, 30 Juli 2021 sekira PKL 04.30 Wib,” kata Kamran, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga :

KEPALA DESA KOTA DARO 1 BAGIKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BLT DD KEPADA WARGANYA

Kamran menjelaskan, Berawal tertangkapnya pelaku kayu curian tersebut dengan jenis Kayu Sono Keling yang dipotong menjadi 14 bagian dengan jumlah 0,64 M3.

Pemilik kayu Sono Keling tersebut Sdr. RMN ( DPO ) sedangkan SN selaku driver dari jenis Pick Up T. 120 warna biru Nopol W 9802 XB milik RMN ( DPO ) dan menyuruh Sdr. Samin untuk mengemudikannya.

“SN saat melintas masuki Dsn. Jurang Pelen berpapasan dengan Petugas dari Polsek Gempol yang sedang melaksanakan Patroli, spontan naluri seorang Polisinya timbul untuk  menghentikan dan memeriksa Dokumen kayunya. Dikarenakan tidak bisa menunjukkan dokumen, maka Driver SN langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Gempol,” jelasnya.

Baca juga :

Laka lantas di Jalan Raya Aik Darek, Warga Mantang Meninggal di TKP

Selanjutnya Kamran dengan Melati Satu di pundaknya berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan Proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Disituasi Pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan Tindak Pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal  82 ayat (1) huruf B jo pasal  12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kamran.

Komentar