Kasus Penyelewengan Dana Desa Madayin,Dalam Pengauditan Inspektorat Lombok Timur.

Daerah219 Dilihat

Lombok Timur,Mabesbharindo.com  Indikasi penyalah gunaan Dana Desa (DD) Madayin, Kecamatan Sambelia, tahun anggaran 2020 dan 2021 sedang dalam proses pengauditan inspektorat Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Inspektur Inspektorat Lotim, Salmun Rahman, menjelaskan, kasus Desa Madayin, yang di tangani oleh Polres Lotim, kemudian di mintai tolong kepada Inspektorat pada bulan januari 2022 lalu, untuk di lakukan pengauditan kembali.

“Kasus ini, merupakan permintaan dari Reskrim Polres Lotim untuk mengaudit kembali kerugian Negara. kami dari Inspektorat sudah menindaklanjutinya,”kata Salmun, Selasa, 15 Februari 2022.

Lanjut Salmun, dirinya bahkan sudah membentuk tim untuk melakukan proses pemeriksaan. Saat ini, sedang di proses, beberapa saksi staf Desa Madayin sudah di lakukan pemeriksaan.

“Terakhir kami akan memeriksa Kepala Desa Madayin sebagai pemangku kebijakan penggunaan DD itu,”jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, akan menyerahkan kembali hasil pengauditan ke Polres Lotim untuk di tindaklanjuti, jika sudah menemukan bukti bukti kongkrit terindikasi penyelewengan DD.

Dikatakan Salmun juga, yang jelas, kalau itu DD yang merupakan uang Negara, jika terbukti melakukan penyalah gunaan, jelas mereka melakukan korupsi.

Di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri, membenarkan telah meminta Inspektorat Lotim untuk mengaudit DD Madayin.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut masih tahap penyidikan. Pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan dokumen terkait tindak pidana penyalah gunaan anggaran Desa Madayin.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Lotim untuk melakukan pengauditan kerugian negara yang di timbulkan,”ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau agar Kepala Desa dalam penggunaan DD, benar benar berdasarkan aturan. Sehingga tidak terjadi penyalah gunaan wewenang.

Komentar