Kasus Penipuan dan Kesaksian Palsu: Pak Rudi Mengejar Kebenaran.

Kasus Penipuan dan Kesaksian Palsu: Pak Rudi Mengejar Kebenaran.

Bandung, 18 Februari 2025 – Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polresta Bandung, Team kuasa hukum Cliff Maliangkay, S.H. dan Syeni Lasut, S.H, memberikan keterangan terkait perkara kliennya bernama Pak Rudi, mengenai putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dimana diduga telah terjadi dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu di Pengadilan Negeri Bale Bandung sehingga mengakibatkan klien kami di Penjara selama 5 Bulan, tetapi terdapat kejanggalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Wanprestasi padahal Klien kami sudah di Pidana dan menjalani Penjara 5 Bulan.

Cliff menjelaskan bahwa kasus ini, telah diLaporkan di Polresta Bandung terkait keterangan palsu yang terjadi di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara nomor 687/Pit.B/2023/Pn Blb. Ia menegaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi yang dinyatakan oleh para saksi, dimana yang menjadi saksi hanyalah istri (Pelapor) dan suami dari Pelapor.

Lanjut Cliff ada tiga poin utama yang dilaporkan ke Polresta Bandung:

1.Permintaan Ganti Cara Pembayaran: sesuai Putusan “Terdakwa meminta untuk mengganti cara pembayaran melalui giro” faktanya pelaporlah yang meminta mengganti pembayaran melalui giro dengan adanya bukti chatting whatsapp dari Pelapor kepada Klien kami.

2.Pelapor Yang Ambil Akta Jual Beli: sesuai Putusan “Terdakwa menyerahkan Akta Jual Beli di Polres Cimahi” faktanya Pelapor yang datang ke kantor Klien kami dan mengambil AJB tersebut tanpa ijin.

3.Nilai Kerugian Tidak Sesuai: sesuai Putusan “kerugian yang saksi (Pelapor) alami sebesar Rp. 534.872.133,-” faktanya hutang yang belum dibayar oleh Klien kami adalah sebesar Rp. 388.709.120,”

Syeni menegaskan bahwa laporan ini telah diterima di Polres Kota Bandung pada tanggal 18 Februari 2025, namun ada sedikit silang pendapat mengenai laporan yang dilaporkan, menurut Kanit dan Penyidik Tipikor belum meyakini mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan, maka dari itu laporan dapat diterima mereka namun dalam bentuk Laporan Informasi (LI) walaupun sebenarnya kami telah membawa alat bukti surat Putusan Pengadilan, bukti percakapan melalui chat whatsapp, dan rincian hutang yang belum dibayar.

Syeni menambahkan akan melaporkan adanya dugaan oknum polisi yang dianggap tidak profesional dalam menangani Perkara kliennya yang sudah terjadi di Polres Cimahi dalam perkara sebelumnya, dimana Klien kami di Polres Cimahi dianggap melakukan tindak pidana penipuan sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Wanprestasi dengan objek yang sama.

Dalam konferensi persnya,Syeni menyampaikan harapannya agar Kapolresta Bandung, Bapak Aldi, dapat memberikan perhatian dan pengawasan dalam proses Laporan Informasi tanggal 18 Februari 2025 yang diterima oleh Unit Tipikor agar mendapatkan proses percepatan dan proses hukum yang adil.

Konferensi pers ini diakhiri dengan pernyataan bahwa pihak kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran didapat, ujar syeni

(Red)

Komentar